Sukabumi,tampahan.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi melalui Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Yuliana Indra Santoso,SH,.MH dan didampingi Kasi Intelijen Wawan Kurniawan SH,.MH,melakukan penggeladahan terhadap ruang kantor PKBM Perintis ,Kampung Mataer RT.02/09 Desa Ginanjar Kabupaten Sukabumi, Minggu, 25/08/2024.
"Hari ini dilakukan penggeladahan di PKBM Printis,adapun penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Nomor.PRINT-01/M.2.30/Fd.1/8/2024.Ucap Wawan Kurniawan SH,.MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Lebih lanjut ia menjelaskan,penggeladahan dilakukan berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan untuk mencari,menemukan,dan mengumpulkan barang bukti.
"Dengan bukti ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara,"jelas Wawan.
Penggeladahan berjalan kurang lebih 4 jam adapun hasil penggeladahan kejaksaan menyita dokumen, 2 Unit Motor dan 1 Unit Mobil yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
"Barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik berupa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi PKBM,dan 2 Unit Motor dan 1 unit Mobil yang diduga hasil tindak pidana Korupsi,"pungkas MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi.(Ade Irawan)
