Tampahan.com.Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah Inkracht berupa ribuan karton rokok tanpa pita cukai atau ilegal, Jumat (21/6/2024).
Pemusnahan barang bukti 2.990 karton rokok itu dilaksanakan di area lahan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap lanjutan dari pemusnahan yang sempat dilakukan beberapa hari silam. Ribuan karton rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam lubang yang telah digali menggunakan alat berat lalu dibakar.
"Pemusahan hari ini merupakan tahapan lanjutan dari pemusnahan selanjutnya. Hal ini dilakukan dua kali lantaran kemarin area kita terbatas atau sempit," ucap Priyambudi.
"Tahap pertama kita musnahkan 100 karton, hari ini kita lanjut pemusnahan tahap duanya dengan jumlah 2.990 karton, sehingga melengkapi total barang bukti perkara pabean yang dimusnahkan sebanyak 3.090 karton rokok ilegal," ungkap Priyambudi.
Selain itu, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.
"Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutup Priyambudi. (YN)
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1674)
- DAERAH (767)
- JABODETABEK (551)
- HUKUM KRIMINAL (350)
- POLITIK (249)
Kejari Karimun Musnahakan Rokok Ilegal Senilai 2 Miliar
Tampahan Pos
Senin, 24 Juni 2024 | Senin, Juni 24, 2024 WIB
Last Updated
2024-06-24T12:22:56Z