Kabupaten Bekasi Tampahan.com, - Penggunaan dana desa tahun 2023 untuk program ketahanan pangan di Desa Sindang Sari , Kecamatan cabang Bungin Kabupaten Bekasi diduga melanggar regulasi yang telah ditetapkan, Minggu (. 12 / 2024)
Seorang warga keluhkan kalau desaan sindang sari tidak transparan kami dari media coba datangi kantor desa namun pemdes atau kepala desa tidak masup kantor kami coba datangi kantor BPD namun sangat sepi kami coba hubungi ketua BPD lewat washap sambil kami tanyakan ketahanan pangan salah satunya program ketahanan pangan desa yang di danai anggaran tahun 2022 /) jalan usaha tani 135,361,800 ,gorong drennase 205,000,000 padat karya . Saat. Mintai keterangan jawaban ketua BPD pun tidak tau ,
"Program ketahanan pangan yang didanai oleh dana desa dengan 20 persen dari pagu anggaran diduga kuat melibatkan pihak yang memiliki kepentingan tertentu, melalui seperti apa sih inspektorat dalam pengecekan atau pertanggungan jawabannya ada pendamping desa desa camat selaku monitoring desa apa korupsi ini di biarkan oleh dinas terkait
Lebih lanjut, tindakan tersebut melanggar peraturan Kepmendes Nomor 82 Tahun 2022 dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang penggunaan dana desa tahun 2023.
Warga pun katakan menyoroti kelemahan pengawasan dari instansi terkait sebagai faktor penyebabnya. Selama menjabat sebagai anggota BPD di Desa Sindang Sari , dia mengeluhkan kurangnya koordinasi dan informasi terkait pengelolaan dana desa oleh Pemdes.
Warga
"Saya hanya menjadi penonton dalam proses realisasi dana desa, tanpa koordinasi yang memadai, dan ini menunjukkan adanya motif kepentingan pribadi," ungkapnya. (Acengh)