Tambang.com galian C elegal marak di kabupaten Barito Selatan berdasarkan hasil pantauan dan temuan kami dari wartawan global pos dan media online tampahan com perwakilan Kalimantan tengah bahwa CV marup Halil putra bekerja sama dengan PT Tri Oetama
persada di duga melakukan tambang galian C secara legal , untuk penimbunan pelabuhan dan jalan untuk penggakutan batu bara, berdasarkan hasil wawancara kami dengan seorang pemilik lahan menjelaskan kepada awak media,bahwa mereka menambang untuk penimbunan jalan milik PT Tri Oetama persada dengan madal di
beking oleh salah seorang istri penegak hukum yang ada di kabupaten Barito Selatan, dan hasil kumpirmasi kami dg pihak humas yang di sampaikan oleh salah seorang human dari PT Tri Oetama persada ke pada kami juga menjelakan bahwa berjalannya proyek
penimbunan jalan milik PT Tri Oetama persada di duga elegal, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan jalan menuju pendang akibat ulahnya kegiatan proyek penimbunan jalan milik PT Tri Oetama persada yang merugikan masyarakat pengunaan jalan ke desa
pendang,dan kami dari wartawan global pos pernah menyurati PJ bupati dan DPRD,agar di tertifkan,namun sampai saat ini tidak ada tanggapan, sehingga kegiatan tambang galian C elegal selalu berjalan sampai saat ini dan merugikan pemerintah kabupaten Barito Selatan dan masarakat pengguna jalan pendang.global pos dan media online tampahan com ( Hg ).