Tampahan.com - Calon Legislatif (Caleg) DPRD No urut 2 Dapil lV Partai NasDem, di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Binner Manalu, melaporkan adanya dugaan kecurangan perhitungan suara Pemilu 2024 kepada Bawaslu Karimun, Selasa (27/2).
Laporan itu atas adanya dugaan kecurangan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.
Binner mengatakan, berdasarkan formulir C1, perolehan suara saingan yang juga sesama Partai NasDem nomor urut 1, Abdul Manaf itu hanya meraih 1 suara. Sementara calon no urut 2 Binner Manalu meraih 4 suara di TPS yang sama.
"Kuat dugaan kecurangan suara di TPS 12 Parit Benut, Jumlah suara calon no urut 1 tidak sesuai antara C1 dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Meral. hitungan C1 1 suara, setelah di PPK Meral menjadi 11 suara. Yang 10 ini surat suara siapa,” ujar Binner.
Pada laporannya ini, Binner Manalu juga turut menyertakan bukti salinan C1 serta video saat di mana proses perhitungan surat suara dilakukan, agar pihak penyelenggara pemilu dapat menghitung suara kembali secara transparan.
Terhadap laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko, menjelaskan jika pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait dugaan kecurangan yang disampaikan, tidak harus saat ini diputuskan.
Menurutnya, Rapat Pleno tingkat Kabupaten pada 29 Februari 2024 mendatang masih akan membuka ruang untuk dilakukan penyelesaian melalui formulir keberatan.
Jika didapati adanya kecurangan pada proses perhitungan suara nanti, maka akan dilakukan perhitungan suara ulang. (Hezky)
