(TAMPAHAN,COM) pembangunan pos kambling 2 ( dua ) unit dan ukuran 3 X 3,m , dengan anggaran Rp ,47,360,000, di laksanakan secar swakelola oleh aparat desa desa teluk sembulu menggunakan DD tahun anggaran 2020, sarat dengan dugaan koropsi,dan di resmikan oleh seorang kepala desa, atas nama Siti Sumarni , berdasarkan hasil kumpirmasi kami salah seorang warga
masyarakat desa teluk sembulu menjelaskan, bahwa dana DD, untuk desa teluk sembulu sangat besar namun sedikit untuk pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan, contoh proyek 2 unit pos kamling angaran yang cukup besar dan tidak masuk akal kata salah seorang warga masyarakat yang tidak mau
namanya di publikasikan,dan hasil wawancara kami dg kepala desa menggakui kesalahan penggagaran dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut dan kepala desa merincikan kegiatan proyek tersebut di perkirakan sekitar Rp 15000,000 untuk 2 unit pos kamling tersebut dan menggakui sisa kelebihan dana pembangunan pos kambling tersebut di bagi - bagi, aparat desa,(hg
.jpeg)

