Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KASUDIN PENDIDIKAN WILAYAH 2 JAKARTA PUSAT IKUT BUNGKAM DAN TIDAK MAU MENGEVALUASI KINERJA KEPALA SDN KENARI 07 JAKARTA PUSAT

Kamis, 26 Oktober 2023 | Kamis, Oktober 26, 2023 WIB Last Updated 2023-10-26T06:55:58Z



jakarta, 09 Juni 2023 TAMPAHAN.com – Kepala Sekolah SDN KENARI 07 Jakarta Pusat , Daerah Khusus Ibukota Jakarta 

Terkait dengan Surat Konfirmasi Dan Klarifikasi LSM DDP TOPAN -RI 

NO. 169 /SKK /DPP TOPAN-RI/V/2023 pada tanggal 10 Oktober 2023 



yang sudah di kirimkan dan sudah mencoba berkomunikasi Via Pesan Whatshap , kepada Kepala SDN KENARI 07 DAN BAPAK KASUDIN PENDIDIKAN WILAH 2 KOTA ADM. JAKARTA PUSAT 

Namun tidak ada respon dan Tanggapan ,








Pasalnya Kepala SDN KENARI 07 diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap Anggaran Perawatan Gedung sekolah yang terlihat kurang maksimal di tahun anggaran 2022 





SEPERTI: 

ANGGARAN PEMELIHARAAN SARPRAS

1. Pemeliharan sarpras BOS Tahap 1 Tahun 2022 Rp. 9.429.200 mohon di jelaskan 

2. Pemeriharaan sarpras BOS TAHAP 2 Tahun 2022 Rp. 73.595.500 mohon dijelaskan 

3. Pemeliharaan sarpras BOS Tahap 3 Tahun 2022 Rp. 17.225.759 Mohon dijelaskan 

Jika di total dalam 1 Tahun SDN KENARI 07 Mengeluarkan anggaran untuk Pemeliharaan sarpras pada anggaran BOS Tahun 2022 Rp. 100.250.459 

Denngan anggaran yang cukup besar dalam Satu Tahun yang mencapai Rp.100.000.000

Namun keadaan gedung masih sangat tidak terawat dan Memprihatinkan jika di liat dari gedung belakang sekolah masih sangat tidak terawat , banyak nya cat tembok yang mulai mengelupas dan jamur yang melekat pada tembok bagian belakang sekolah 

Bukan kah sekolah dalam Pengunaan dana BOS Bisa untuk menganggarkan biaya untuk Pengecatan ..

Sudah tergolong sangat lama mulai dari Tahun 2021 anggaran yang di keluarkan untuk biaya perawatan juga tidak di maksimalkan Kepala SDN Kenari 07 untuk Pengecatan gedung belakang sekolah yang sudah usang , mengingat letak sekolah yang di Himpit oleh 1 SMPN DAN SMAN 

SDN SUMUR BATU 03 TERLIHAT SEPERTI SEKOLAH KUMUH 


mohon di jelakan dengan detail dan objektif guna kepentingan transparansi dalam penggunaan dana BOS Khusus nya di bidang sarpras Perawatan Gedung Sekolah 


2. Konfirmasi terkait pembiayaan kegiatan ekstrakulikuler di SDN KENARI 07 Jakarta jika dilihat pada Tahap 1 BOS Tahun 2022 Rp. 19.800.000 Mohon dijelaskan kegiatan ekstrakulikuler apa saja yang dilaksanakan dan dibayarkan melalui sumber dana BOS TAHAP 1 TAHUN 2022

 pada penyaluan dana BOS Tahap 2 UNTUK kegiatan ekstrakulikuler Rp. 18.150.000 dan pada tahap 3 penyaluran dana BOS Tahun 2022 untuk kegiatan ekstrakulikuler mengeluarkan dana Rp. 32.010.000 jika di total dalam 1 Tahun SDN KENARI 07 Mengeluarkan dana untuk membayar kegiatan ekstrakulikuler Rp. 69.960.000 

Mohon dijelaskan Pengunaan dana BOS Tahun 2022 untuk membayar kegiatan ekstrakulikuler apa saja sehingga mengeluarkan biaya yang bernilai cukup fantastis 

Dan apa hasil yang di peroleh SDN KENARI 07 Atas kegiatan ekskul tersebut apakah ada prestasi yang di dapat ?

Dan apakah setiap pelatih ekskul sudah memiliki sertifikat ?



Transaksi Pembayaran Honor yang meningkat pada Anggaran BOS TAHAP 2 DAN 3 TA. 2022

1. TAHAP 1 BOS 2022 PEMBAYARAN HONOR RP. 21.381.750

2. TAHAP 2 BOS 2022 PEMBAYARAN HONOR RP. 25.658.100

3. TAHAP 3 BOS 2022 PEMBAYARAN HONOR 

RP. 25.658 100

Mohon dijelaskan mengapa ada peningkatan pembayaran honor pada BOS TAHAP 2 DAN 3 dan nilai pembayaran honor di BOS Tahap satu mengapa lebih sedikit jelaskan secara obyektif dan berimbang


Saat awak media konfirmasi ke Diyan Nurjati Priharani selaku Kepala SDN Kenari 07 melaui pesan Whatsap dan melalui surat konfirmasi diyan memilih untuk bungkam dan tidak menjawab 



Dasar hukum 

sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(Andi.L)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.