OKU Timur, Sum-Sel.TAMPAHAN.COM, Sesuai dengan UUD 1945 di Pasal 31 yang berbunyi :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta ahlak mulia dalam rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa yang di atur dengan Undang undang.
Berbagai Program lengkap dengan peraturan nya di lakukan oleh Pemerintah seperti ;
- Wajib belajar 12 tahun.
- Menambah Alokasi Anggaran Beasiswa.
-Menyediakan Sekolah Dasar sampai Menengah atas hingga ke pelosok.
Demi terwujud nya cita cita luhur mencerdaskan Kehidupan Anak Bangsa.
Namun tidak hal nya yang terjadi di SMA Negeri 1 Marta pura, OKU Timur, Dusun Tegal Rejo, Desa Kota Baru Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kuat dugaan telah melanggar Permen dikbud No.75 Tahun 2016.
Minggu (25/09/2023).
Berbekal Informasi yang di dapat dari Masarakat dan juga dari peserta didik (Murid) terkait ada nya
dugaan sumbangan/ tarikan/pungutan sebesar 300 ribu per murid/wali murid yang di lakukan oleh Komite SMA Negeri 1 Martapura OKU Timur untuk pembangunan Wc Sekolah.
Hasil Investigasi,
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Martapura OKU Timur inisial (TH) membenarkan hal tersebut, dan mengatakan, "Sebenar saya tau hal tersebut menyalahi atau tidak sejalan dengan PerMen Dikbud tapi bagaimana lagi pernah kami coba di kondisi yang butuh dicari dengan cara yang benar tapi hasil nya tidak maximal, yang penting dalam hal ini kami punya prinsip apa yang di hasil kan dari rapat Komite terwujud, "Jelas Kepala Sekolah dengan tenang nya.
Saat tim menanyakan siapa saja anggota Komite nya ?
Dengan santai sambil tersenyum, Kepala Sekolah (TH) Menjawab, "Ketua nya Herliyus ( Camat Martapura), Sutikman (Kepala BKD-SDM OKU Timur), Alamsyah (Perangkat Desa), dan Yuliansah (Babhinsah MD 1).
Semua itu berdasarkan beberapa kebijaksanaan dari Sekolah.
Dengan jumlah murid/peserta didik 935 orang, dimana papan informasi pengeluaran/penggunaan Dana BOS dan Dana PSB ?
(TH) Menjawab, "Di sini papan informasi nya dipasang secara buka tutup, arti nya dipasang sewaktu waktu saja, "Ungkap nya.
Diakhir wawancara tim,
Izin kepada Kepala Sekolah (TH) untuk pemberitaan mungkin sampai di pengaduan, dengan tenang dan tersenyum (TH) menjawab, "Ya silahkan.
Di tempat dan waktu yang terpisah, Ketua LSM Libra Indonesia DPC OKU Timur, Maral Sani S.Kom mengatakan, "Temuan ini pasti akan segera saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas yang terkait karena sesuai dengan Per-Men Dikbud No.75 Tahun 2016 di pasal 5 angka 3 huruf c,d,e, jelas di nyatakan,
"Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur :
c. Pemerintah Desa.
d.Forum koordinasi pinpinan Kecamatan.
e. Forum Koordinasi pinpinan Daerah.
Bupati/Wali kota, Camat, Lurah, Kepala Desa merupakan Pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerja nya,"
Dan di pasal 12 huruf (b) Komite Sekolah baik perseorangan maupun Kolektif di larang melaku kan pungutan dari peserta didik/orang tua wali," ! Tegas Maral Sani.
TIM



