Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Nisel Tahan Dua Orang TSK Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN-1 Gomo dan SMKN-1 Siduaori

Selasa, 12 September 2023 | Selasa, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T16:13:40Z

 




Nias Selatan, Tampahan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menetapkan Dua orang tersangka (TSK) dugaan korupsi pada pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo dan SMKN-1 Siduaori Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melaui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H pada konferensi Pers di Kantor Jaksa Nisel, Selasa (12/9/23).







Kasi Pidsus Hironimus Tafonao menjelaskan, tersangka EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA sebelumnya diperiksa tim penyidik kejaksaan negeri nisel dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik dan dicecar pertanyaan sebanyak 55 pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah)  yang bersumber dari dana DAK Tahun 202, tukas Tafonao.


Sedangkan tersangka AR  sebagai Komisaris PT. BRM dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021, diduga kerugian negara sebesar Rp. 361.000.000 berdasarkan hasil audit Inspektorat provinsi, tukasnya.


Kasi Intelijen menyampaikan, EYM ditetapkan jadi TSK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.


Untuk mempercepat proses penyidikan kata dia, Tersangka EYD dan AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.


Pada kasus Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah)  yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021, pungkas Tafonao.


Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.


Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.


Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.


(**rg)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.