barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla. Rupbasan Kendari permudah dan percepat proses administrasi kembalikan kepada pemilik disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kendari
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Sipasti Rupbasan Kendari yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kendari yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Kendari.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci terhadap benda sitaan tersebut tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas I Kendari dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari
“Inovasi pelayanan kami, SIPASTI permudah pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan ini tanpa biaya sepeserpun alias gratis”.Ujar Ka. Subsi Administrasi dan Pemeliharaan, Naning Enni Purwanti.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum.
@Kemenkumham_RI
@kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra
#silvestersililaba
#rupbasankendari
#tejaiskandar
(red)

.jpeg)