Jakarta, TAMPAHAN.com 30 AGUSTUS 2023 _
Kepala SDN KARANG ANYAR 03
DEWI YANTI SRI RAHAYU Terancam Terpidana.
Pasal nya , dirinya diduga Melakukan Penyalahgunaan wewenang dan Penyelewengan DANA BOS Terhadap belanja Modal Tahun Anggaran 2023
Dimana kuat dugaan kami terjadi markup harga terkait pembelian belanja modal BOS yang akan kami uraikan di bawah
Konfirmasi belanja modal BOS SDN KARANG ANYAR 03 TAHUN 2023
1. Hardisk Internal
Memory Minimal 320Gb
Bulan 1 Rp.2.585.745
Bulan 7 Rp. 2.585.745
Jelaskan
Terlihat sangat dominan pemborosan anggaran yang di lakukan kepala SDN Karang anyar 03 dimana setelah kami bandingkan dengan harga pasaran hardisk dengan harga Rp.1.000.000
Juga sudah cukup Mempuni untuk digunakan di tingkat SD
Di duga ada nya mark up harga dan ini sangat mubazir sifatnya jika dengan nominal 1 juta saja tidak perlu harus dengan hardisk yang mempunyai nilai yang Fantastis
2. Belanja memori
ddr 3 di bulan 7 tahun 2023
Rp.2.366.365 memory jenis apa yang di beli
Mohon di jelaskan
Berapa banyak memory yang di beli?
Untuk apa kegunaan memory card tersebut ?
Bukan kah setiap pembelian komputer sudah di lengkapi dengan memori / ram ?
3.Belanja Komputer Pc All In One bulan 1 tahun 2023
Dengan spesifikasi
Core I5 2400S, 2.5 Ghz, 2Gb
Ddr3, 1Tb, Dvdrw, Amd
Radeon Hd 7450A 1Gb, Card
Reader, Wifi, Lan, K/ B+
Mouse, Camera, Lcd
21.
Rp.23.659.650
Jika di lihat pembelian Komputer all in one dengan harga yang cukup besar dan fantastis ini sangat kuat dugaan Mark up harga dan pemborosan anggaran
Tujuan pembelian Komputer biasanya digunakan untuk keperluan ANBK Dengan harga Rp. 23.659.650
Sudah bisa di gunakan untuk membeli komputer dengan spesifikasi yang lebih bagus contoh nya komputer dengan spesifikasi core i7
4.Belanja Laptop di bulan 1 18.026.400
dan di bulan 7
RP.18.026.400
Dengan spesifikasi
Intel Core I7-4702Mq,
Memory 4 Gb Ddr3, 1 Tb
Hdd, Cd/ Dvd-Rw, Gbe Nic,
Wifi, Bluetooth, Fingerprint,
Vga Nvidia Geforce Gt740M
2 Gb, Camera, 14" Wxga,
Touchscreen, Win8 Sl,
Garansi 1 Tahun
Laptop merek apa yang di belanjakan dengan harga per unit 18.026.400?
Saat di konfirmasi oleh awak media, Bangun Manulangan ,kepala sekolah SDN karang anyer 03
(Dewi) mengtakan Semua sudah sesuai dengan Juknis .
Kami Minta Kasudin Pendidikan Wil. 1 Jakarta Pusat
Dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Untuk Memeriksa Laporan Keuangan SDN KARANG ANYAR 03
Sangat Kuat Dugaan Penyelewengan Dana BOS yang di lakukan Kepala SDN KARANG ANYAR 03
Jika Terbukti , Kepala sekolah DEWI YANTI SRI RAHAYU dan Jajaran nya terancam Hukuman seumur hidup atau minimal empat Tahun Penjara
Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU No.31 /1999
Tentang Pemberantasan tidak pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dalam UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No.31 /1999
Yang berbunyi:
"Setiap orang yang secara sengaja Melawan hukum atau melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah)
Dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan juga UU no.14 tahun 2008 tentang ; keterbukaan informasi Publik
Menggaris bawahi dengan tebal bawha salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Report (tim/red)
