(TAMPAHAN.COM)jalan raya Kalimalang kota bekasi kecamatan Margahayu waktu ini hari awak media online Tampahan.com lintas beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (Spbu) Pertamina yang yang sering digunakan oleh oleh mafia migas untuk membeli bbm bersubsidi jenis solar
spbu Pertamina merupakan tempat primadona para mafia gas untuk membeli bbm bersubsidi jenis solar ke dalam mobil box yang di dalamnya su dan ada wadah untuk menampung solar ( kempu)
maafia migas memanfaatkam operator hingga pengawas spbu Pertamina untuk membeli bbm bersubsidi jenis solar dengam mobil box yang sudah di modifikasi sehingga bisa berkali-kali keluar masuk ke dalam spbu
salah satu mafia migas berhasil awak media tampahan.com tumui adalah berapa orang yang jaga di spbu 3417127 Ronald & gondrongirlan dan dll jalan charil Anwar Margahayu kecamatan Bekasi timur kota bekasi
sebenarnya di kota bekasi kebanyakan mafia migas liar di daerah kota bekasi di mohon pemerintah terkait menindak lanjutinya kepada bapak kapolri segera menindak lanjuti nya sesuai dgn janji bapak kapolri
mengisi tersebut memang unti atau armada yang di gunakan untuk membeli bbm bersubsidi jenis solar
Melanggar Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, diancam dengan hukuman (kurungan badan) maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp60 Miliar. (andri)