Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PARA MAFIA MIGAS SOLAR DI KOTA METRO BEKASI KEBAL HUKUM. ADA APA,DAN MENGAPA?..

Selasa, 18 Juli 2023 | Selasa, Juli 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-07T13:56:12Z



Senin 17, Juli 2023  
(tampahan.com)Di SPBU jalan raya Kalimalang  kota bekasi kecamatan Margahayu  awak media  melihat mobil box mengisi BBM solar subsidi berkali-kali keluar masuk pom dengan mobil yang sama untuk mengisi solar. Dan ada  beberapa stasiun pengisian bahan bakar  umum (SPBU) Pertamina yang  sering digunakan  oleh mafia migas untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar.
SPBU Pertamina merupakan tempat primadona para mafia migas untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar ke dalam mobil box yang sudah di modifikasi untuk menampung solar melalui tangki.
Mafia migas memanfaatkan operator dan pengawas SPBU Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi 



jenis solar dengan mobil box .
SPBU ini terletak di Margahayu, No SPBU 34.171.27 dan  Rawapanjang No,SPBU 34.171.41 di bawah kolong flyover,dn juga jln,Raya bojong menteng No,SPBU 34.171.20



Diminta untuk bapak Kapolres metro Bekasi, Kapolda metro jaya dan Kapolri beserta jajarannya agar dapat menindak dengan tegas para mafia migas yg merugikan masyarakat dan negara, terkait bahan bakar solar yang bersubsidi di wilayah kota Bekasi.
 



 


Dan khusus nya kepada bapak Kapolres metro Bekasi yg terhormat di mohon setelah adanya 




pemberitaan ini agar jangan tutup mata dan dapat menindak dengan tegas  para mafia migas solar yang bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Sebap para mafia tersebut sudah melanggar hukum menurut undang-undang ( UU ) migas  bersubsidi yang mana di katakan dengan Pasal 55  Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Repoter (A,L)

×
Berita Terbaru Update