BEKASI Tampahan .COM — Proyek pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di RT 05/RW 01, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Dugaan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat sekaligus menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan pembangunan di lingkungan tersebut. Kondisi ini pun dinilai menghambat upaya masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses dan hasil pembangunan yang menggunakan dana publik.
Keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat memiliki hak yang sah untuk mengetahui informasi terkait kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Meski demikian, dalam kasus ini, pihak pelaksana maupun kontraktor dinilai belum cukup terbuka dalam memberikan penjelasan. Justru seakan-akan alergi terhadap pertanyaan awak media, padahal yang ditanyakan menyangkut informasi dasar pekerjaan yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Mitra Pelaksana
Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan profesionalitas para mitra pelaksana pembangunan yang bekerja di wilayahnya.
Evaluasi ini dianggap penting agar setiap proyek tidak hanya sekadar mengejar target penyelesaian fisik, tetapi juga menjaga aspek transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, dan tanggung jawab kepada masyarakat luas.
Kontraktor dan pelaksana proyek perlu menyadari bahwa pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran publik membawa amanah dan tanggung jawab yang besar. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, sementara media menjalankan fungsi kontrol sosial yang sah. Jika terdapat kendala teknis maupun administratif, penjelasan yang jujur dan terbuka justru akan mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat. Menutup diri hanya akan memunculkan asumsi-asumsi yang merugikan semua pihak.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana yang disebut bernama Roni maupun pemborong berinisial JS terkait dugaan ketidaksesuaian dengan RAB tersebut. Informasi mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta identitas lengkap perusahaan pelaksana pun belum dapat dikonfirmasi secara rinci.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana, kontraktor, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Informasi yang akurat dan berimbang sangat kami butuhkan guna menyajikan pemberitaan yang berkeadilan bagi masyarakat.
Publikasi ini diharapkan menjadi pengingat bersama: pembangunan yang baik tidak hanya dinilai dari aspal yang terpasang atau beton yang mengering, melainkan juga dari seberapa terbuka dan bertanggung jawab proses pembangunan tersebut dikelola. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan yang tidak boleh diabaikan.
(A,L)
Keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat memiliki hak yang sah untuk mengetahui informasi terkait kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Meski demikian, dalam kasus ini, pihak pelaksana maupun kontraktor dinilai belum cukup terbuka dalam memberikan penjelasan. Justru seakan-akan alergi terhadap pertanyaan awak media, padahal yang ditanyakan menyangkut informasi dasar pekerjaan yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Mitra Pelaksana
Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan profesionalitas para mitra pelaksana pembangunan yang bekerja di wilayahnya.
Evaluasi ini dianggap penting agar setiap proyek tidak hanya sekadar mengejar target penyelesaian fisik, tetapi juga menjaga aspek transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, dan tanggung jawab kepada masyarakat luas.
Kontraktor dan pelaksana proyek perlu menyadari bahwa pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran publik membawa amanah dan tanggung jawab yang besar. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, sementara media menjalankan fungsi kontrol sosial yang sah. Jika terdapat kendala teknis maupun administratif, penjelasan yang jujur dan terbuka justru akan mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat. Menutup diri hanya akan memunculkan asumsi-asumsi yang merugikan semua pihak.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana yang disebut bernama Roni maupun pemborong berinisial JS terkait dugaan ketidaksesuaian dengan RAB tersebut. Informasi mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta identitas lengkap perusahaan pelaksana pun belum dapat dikonfirmasi secara rinci.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana, kontraktor, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Informasi yang akurat dan berimbang sangat kami butuhkan guna menyajikan pemberitaan yang berkeadilan bagi masyarakat.
Publikasi ini diharapkan menjadi pengingat bersama: pembangunan yang baik tidak hanya dinilai dari aspal yang terpasang atau beton yang mengering, melainkan juga dari seberapa terbuka dan bertanggung jawab proses pembangunan tersebut dikelola. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan yang tidak boleh diabaikan.
(A,L)
