Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berkedok Parkiran Truk, Penimbunan BBM Solar di Pulugadung Jakarta Timur Diduga Terus Beroperasi, Warga Desak Mabes Polri Turun Langsung

Kamis, 29 Oktober 2026 | Kamis, Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T15:41:28Z

JAKARTA   Tampahan .COM— Praktik penimbunan BBM solar di kawasan Pulugadung, Jakarta Timur, ternyata beroperasi dengan modus tersembunyi. Gudang penyimpanannya disamarkan di balik lokasi yang berkedok sebagai tempat parkir truk. Padahal kasus ini sudah berkali-kali diberitakan oleh berbagai media daring, namun aktivitas tersebut diduga masih berjalan lancar tanpa ada penindakan berarti.
 

Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi, area yang tampak sebagai parkiran truk ternyata menyembunyikan aktivitas penyimpanan BBM solar dalam jumlah besar. Truk-truk yang masuk dan keluar diduga bukan sekadar parkir, melainkan mengangkut BBM yang ditimbun untuk dijual kembali secara tidak resmi. Warga sekitar pun merasa resah sekaligus kecewa.
 
"Sudah berkali-kali diberitakan, lokasinya jelas terlihat, berkedok parkiran truk padahal di dalamnya gudang BBM. Tapi seakan tidak pernah disentuh aparat," keluh seorang warga.
 
Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Timur dinilai belum maksimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maupun pemberitaan media. Oleh karena itu, masyarakat memohon agar Mabes Polri dapat turun langsung ke lapangan, membongkar modus operandi ini, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan:
 
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), Pasal 55: Pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107: Dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah berlebih, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyaluran dan Pengendalian Harga BBM Bersubsidi: Menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh diterima dan digunakan oleh pihak yang berhak, serta dilarang diperjualbelikan kembali.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait temuan ini. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.
 
(Red) 

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.