Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Lampaui Izin Dua Lantai, Bangunan di Meruya Utara Disorot: Warga Takut Roboh, Ke Mana Pengawasan CKTRP?

Senin, 12 Oktober 2026 | Senin, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T03:57:50Z


JAKARTA,TAMPAHAN.COM— Dugaan ketidaksesuaian jumlah lantai bangunan milik PT Yoosan Surya Jaya di kawasan Kavling DKI, Blok 50, Persil Nomor 7, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, memunculkan kekhawatiran terkait kepatuhan perizinan dan keselamatan lingkungan sekitar. Bangunan yang pada papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercatat direncanakan memiliki empat lantai itu diduga telah berdiri hingga enam lantai, Minggu (11/10/2026).


Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga menyangkut pengawasan pembangunan dan perlindungan keselamatan masyarakat. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat serta Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai status izin, kondisi fisik bangunan, dan tindak lanjut pengawasan di lapangan.


Kekhawatiran juga datang dari warga sekitar yang mengharapkan kepastian bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan sebelum digunakan.


Warga Cemas, Takut Bangunan Roboh dan Membahayakan Pengguna Jalan


Wily, salah seorang warga yang menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi bangunan tersebut, mengaku sangat takut apabila bangunan didirikan lebih tinggi daripada yang diizinkan tanpa melalui prosedur persetujuan dan pemeriksaan teknis yang semestinya.


“Saya sangat takut kalau bangunan itu ternyata dibuat terlalu tinggi dan tidak sesuai izin. Kita tidak tahu bagaimana kondisi kekuatan konstruksinya. Kalau sampai terjadi sesuatu atau bangunannya roboh, yang menjadi korban bukan hanya pemiliknya, tetapi bisa pengguna jalan yang melintas, tetangga, dan warga lain di sekitar sini,” ujar Wily, Minggu (11/10/2026).


Menurut Wily, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Ia berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi insiden untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.


“Jangan sampai nanti ada kejadian baru semua pihak bergerak. Kami sebagai warga hanya ingin merasa aman. Kalau memang jumlah lantainya tidak sesuai izin, tolong diperiksa secara serius. Kalau bangunannya aman, buktikan melalui pemeriksaan teknis yang resmi,” katanya.


Kekhawatiran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan profesional. Meski dugaan kelebihan lantai tidak dengan sendirinya membuktikan bangunan tidak aman, kesesuaian struktur, kapasitas fondasi, dan pemenuhan persyaratan teknis harus dipastikan oleh tenaga ahli serta instansi berwenang.


Papan PBG Tercantum Empat Lantai, Kondisi Fisik Diduga Enam Lantai


Berdasarkan dokumentasi papan informasi PBG di lokasi, bangunan tersebut mencantumkan nomor dokumen SK-PBG-317308-09042026-001. Papan itu juga mencantumkan nama pemilik PT Yoosan Surya Jaya, fungsi bangunan sebagai kantor dan bisnis profesional, luas bangunan 610,33 meter persegi, serta rencana pembangunan sebanyak empat lantai.


Sementara itu, berdasarkan informasi dan pengamatan lapangan yang masih memerlukan verifikasi teknis, bangunan tersebut diduga memiliki enam lantai. Jika jumlah itu benar dan tidak terdapat persetujuan perubahan yang sah, terdapat selisih dua lantai dari informasi yang tercantum pada papan PBG.


Namun, kepastian mengenai jumlah lantai yang disetujui dan kondisi bangunan saat ini harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen perizinan serta pengukuran langsung oleh instansi berwenang.


Selain jumlah lantai, pencantuman tanggal 24 September 2025 pada papan tersebut juga perlu diklarifikasi bersama nomor dokumennya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen, tanggal penerbitan, status persetujuan, serta kemungkinan adanya perubahan PBG yang belum tercermin pada papan informasi.


Dengan demikian, penilaian terhadap bangunan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan tampilan fisik maupun informasi pada papan. Dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lapangan menjadi dasar utama untuk menentukan kesesuaiannya.


Segel Merah Disebut Tak Lagi Terlihat, Status Penghentian Harus Dibuka


Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah informasi mengenai tanda atau segel merah yang disebut pernah terpasang di lokasi pembangunan, tetapi kini dikabarkan tidak lagi terlihat.


Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah sebelumnya telah dilakukan tindakan penertiban oleh instansi berwenang dan bagaimana status tindak lanjutnya.


Sudin CKTRP Jakarta Barat perlu menjelaskan apakah benar pernah diterbitkan surat penghentian kegiatan atau tindakan administratif lainnya. Jika memang pernah dilakukan, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai dasar tindakan, tanggal pelaksanaan, status penghentian pekerjaan, serta apakah telah diterbitkan keputusan resmi untuk mencabut atau mengakhiri tindakan tersebut.


Hilangnya segel secara fisik tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penertiban. Namun, apabila benar pernah ada tindakan resmi, status hukumnya perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan instansi terkait.


Transparansi ini penting agar masyarakat tidak dibiarkan berspekulasi mengenai pengawasan pembangunan di lingkungannya.


Aturan Bangunan Harus Ditegakkan, Bukan Sekadar Dipajang


Penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.


Ketentuan tata bangunan di DKI Jakarta juga perlu diperiksa sesuai aturan yang berlaku, termasuk Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan beserta ketentuan teknis lain yang relevan.


Perubahan jumlah lantai atau lapis bangunan dapat memerlukan PBG perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila ditemukan perbedaan antara bangunan aktual dan persetujuan yang sah, instansi berwenang perlu menilai apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan memenuhi persyaratan teknis.


Jika pelanggaran terbukti, tindakan administratif harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, dan prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut dapat mencakup penghentian kegiatan atau tindakan korektif lainnya sesuai kewenangan instansi.


Dalam konteks ini, aspek keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah struktur bangunan, fondasi, serta elemen konstruksi lainnya memenuhi persyaratan keselamatan berdasarkan kondisi aktual.


Dugaan ketidaksesuaian ini menuntut jawaban yang jelas dari pemerintah daerah. Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat meliputi:


1. Benarkah PBG bangunan PT Yoosan Surya Jaya hanya diizinkan empat lantai? Apakah terdapat PBG perubahan yang secara sah mengizinkan penambahan menjadi enam lantai?


2. Berapa jumlah lantai bangunan yang sebenarnya? Apakah petugas telah melakukan pengukuran dan pemeriksaan langsung di lokasi?


3. Apakah benar pernah dilakukan penyegelan atau penghentian kegiatan? Jika benar, bagaimana status penertiban dan dasar keputusan terakhirnya?


4. Apakah keselamatan struktur bangunan telah diperiksa? Siapa pihak yang melakukan pemeriksaan dan bagaimana hasil penilaian teknisnya?


5. Apa langkah konkret pemerintah jika ditemukan pelanggaran? Apakah akan dilakukan penghentian kegiatan, pemeriksaan lanjutan, atau tindakan lain sesuai ketentuan hukum?


Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pemilik bangunan maupun instansi terkait, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan keselamatan.


Pemilik Bangunan dan Pemerintah Diminta Memberikan Klarifikasi


PT Yoosan Surya Jaya perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan status PBG, jumlah lantai yang disetujui, kemungkinan adanya persetujuan perubahan, serta hasil pemeriksaan teknis yang dimiliki.


Pada saat yang sama, Sudin CKTRP Jakarta Barat dan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta diharapkan menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pengawasan dan langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.


Pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan pertanyaan mengenai kesesuaian izin dan keselamatan bangunan menggantung tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan resmi dapat menjadi dasar untuk meredakan kekhawatiran warga. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum.


Bagi warga seperti Wily, persoalan ini menyangkut rasa aman ketika melintas di jalan atau beraktivitas di sekitar bangunan tersebut. Karena itu, kepastian mengenai legalitas dan keselamatan bangunan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak boleh diabaikan.


Redaksi akan konfirmasi kepada PT Yoosan Surya Jaya, Sudin CKTRP Jakarta Barat, dan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta terkait status PBG, jumlah lantai, informasi penyegelan, serta hasil pemeriksaan keselamatan bangunan.


Pemberitaan ini merupakan sorotan atas dugaan ketidaksesuaian perizinan yang masih memerlukan verifikasi. Tidak ada kesimpulan bahwa pemilik telah terbukti melakukan pelanggaran atau bahwa bangunan tersebut tidak aman sebelum tersedia hasil pemeriksaan teknis dan keterangan resmi dari pihak berwenang.


Prinsipnya jelas: izin harus sesuai dengan bangunan, pengawasan harus transparan, dan keselamatan warga tidak boleh menjadi taruhan.

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.