Di Desa Cipta Muda, tercatat 184 KPM. Berdasarkan konfirmasi pada Jumat (2/10/2026), Kepala Desa Suyoto menyebut Kadus II Widodo dan Kaur Kesra Pandu, yang disebut sebagai koordinator lapangan, sebagai pihak yang melakukan pungutan.
Persoalan ini menjadi sorotan karena Bapanas menyatakan bantuan pangan harus diterima KPM secara utuh dan tidak dibebani pungutan.
LSM CAPA DPC OKU Timur menyatakan akan membawa dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran, dasar pungutan, pihak yang menerima uang serta pertanggungjawabannya.
Sementara itu, nama Jumali, yang disebut sebagai staf Kasi Kesejahteraan Sosial dan koordinator bantuan pangan tingkat kecamatan, juga perlu diklarifikasi terkait peran dan kewenangannya.
Kasus ini kini menunggu pembuktian: siapa yang memerintahkan, siapa yang menarik, berapa uang terkumpul, dan ke mana uang tersebut mengalir(TOMO/TIM)


