Asahan,-Tampahan.com Komisi B DPRD Asahan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Asahan, khususnya di Kota Kisaran. Permohonan untuk digelar nya RDP ini tertuang dalam surat gabungan beberapa Lembaga Independent yang terdiri dari LSM GAMPKER, LBIH Panglima Hukum,.LSM Pedang Keadilan.
RDP yang dilangsungkan di dalam ruang Komisi B, di hadiri oleh Ketua Komisi B dan Anggota Komisi, Kepala Bea Cukai Tg.Balai - Asahan dan beberapa OPD yakni, Satpol PP, Koperindag, Perizinan dan Bapenda, Jum'at (11/09/2026)
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, secara khusus memberikan apresiasi kepada Kepala Bea cukai yang langsung hadir untuk mengikuti RDP ini dengan di dampingi 2 orang Pegawai Bea Cukai. Dodi juga mengucapkan terma kasih kepada seluruh OPD yang menghadiri RDP ini.
Sedangkan dari Pemohon, Andri, Ketua LSM GAMPKER menyampaikan permohonan RDP ini dilakukan pihaknya akibat dari maraknya peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Asahan. Senada dengan itu, di tempat yang sama, pemohon lainnya, Jangga S. Manurung SH , MH yang berkapasitas sebagai salah seorang pemohon serta Ketua LSM Pedang Keadilan memaparkan beberapa Data DBH ( Dana Bagi Hasil ) CHT ( Cukai Hasil Tembakau ) serta mempertanyakan kemana sebenarnya anggaran ratusan juta setiap tahun nya dari DBH CHT tersebut?. "Kemana sebenarnya anggaran ratusan juta rupiah di alokasikan dana yang bersumber dari DBH CHT tersebut?" ujar Jangga.
Para pemohon juga berharap, agar ada tindakan tegas dari aparat kepada para distributor rokok ilegal tersebut.(Akm)



