Asahan TAMPAHAN.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, dalam hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata( Disporapar) dan Satpol PP Kabupaten Asahan, di anggap tak mampu menegakkan Peraturan Daerah, khususnya terhadap Tempat Hiburan Malam (THM).
Pasalnya, meski telah berkali-kali melakukan razia dan penertiban, namun THM yang beroperasi di Kota Kisaran tetap beroperasi di luar waktu yang telah ditetapkan dalam aturan Perda. "Pemkab Asahan, dalam hal ini pihak Disporapar dan Satpol PP Asahan, kami nilai ibarat "Macan Ompong'",; ujar salah seorang aktivis senior Asahan, Alex Margolang, Mibggu (13/09/2026).
Menurut Alex, lemahnya pengawasan dan tak ada sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera terhadap pihak THM, menyebabkan Pengusaha THM merasa "kebal" hukum. "Tak ada efek jera yang diberikan kepada pihak THM, menyebabkan sang Pengusaha merasa "Kebal" hukum" ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex menguraikan, seharusnya pihak Disporapar dan Satpol PP Asahan mampu menunjukkan wibawa kepada pihak-pihak yang secara terang-terangan membangkang atau memandang sebelah mata terhadap aturan yang telah ditetapkan."Jangan gara-gara tak mampu memberikan efek jera terhadap pihak THM, masyarakat Kabupaten Asahan kehilangan kepercayaan terhadap kinerja Disporapar dan kemampuan Satpol PP Asahan dalam hal menegakkan Perda", urai Alex.
Minggu (13/09/2026) saat hal ini i konfirmasi sama Sekretis Dispora Asahan, tak mendapat jawaban.(Boby Akmal)?
