BEKASI, Tampahan.COM – Kepala Sekolah SD Swasta Arkan Islamic School Fajar Hidayat Spd., diduga mengeluarkan keputusan pemberhentian siswa kelas 2 SD berinisial R secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Tindakan ini ditolak keras oleh ibundanya, Srimarini, M.Kes., yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Srimarini menyatakan tidak pernah menerima panggilan, surat peringatan, maupun diberi kesempatan memberikan pembelaan sebelum putrinya dinyatakan dikeluarkan dari sekolah. Keputusan itu diambil sendiri oleh pihak sekolah tanpa musyawarah.
"Saya tidak dipanggil, tidak diberi penjelasan, tiba-tiba anak saya tidak boleh masuk sekolah lagi. Ini benar-benar sepihak dan sangat merugikan," tegas Srimarini, M.Kes., pada Selasa (29/9/2026).
Menyikapi laporan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memediasi pertemuan kedua belah pihak pada hari yang sama. Di hadapan petugas Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah Fajar Hidayat spd. akhirnya mengakui kesalahan prosedur dan berjanji memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami keluarga Srimarini.
Pihak sekolah menyatakan akan segera melunasi ganti rugi sesuai kesepakatan bersama. Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengingatkan seluruh lembaga pendidikan bahwa pemberhentian siswa tidak boleh dilakukan sepihak — harus ada prosedur sah, pemberitahuan tertulis, dan kesempatan pembelaan bagi orang tua maupun siswa. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi tegas.
(Andi Lingga)
