INDRAMAYU, tampahan.com - Aktivitas pengerukan dan dugaan jual beli tanah sawah produktif di wilayah Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu kian meresahkan. Praktik yang disinyalir berjalan tanpa izin resmi ini tidak hanya mengancam ekosistem pertanian, tetapi juga nyata mengganggu keselamatan serta aktivitas harian warga sekitar. Sabtu (12/9/2026).
Sorotan publik tertuju pada Parna (PR), warga asal Desa Panyindangan Wetan yang diduga kuat melakukan pengerukan tanah secara masif. Tanah hasil kerukan tersebut ditengarai dijual ke berbagai tempat demi meraup keuntungan pribadi tanpa mengindahkan regulasi dan dampak lingkungan.
Masyarakat dibuat geram karena aktivitas pengerukan ini dinilai terus berjalan tanpa penanganan hukum yang jelas. Lalu lalang kendaraan berat, kerusakan akses jalan, hingga paparan polusi debu yang pekat kini menjadi ancaman harian bagi kenyamanan dan kesehatan warga setempat.
Usut punya usut, Parna sebenarnya telah dipanggil oleh jajaran Reskrim Polsek Sindang pada minggu lalu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pemanggilan tersebut dinilai belum memberikan efek jera lantaran kepastian hukum dan tindak lanjut atas penanganan kasusnya dianggap masih mengambangmengambang dan Parna sempat berhenti melakukan aktifitasnya.
Saat ini warga Desa Lamarantarung menanti transparansi serta kepastian hukum yang tegas dari aparat kepolisian. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum berjalan tuntas untuk menghentikan dugaan praktik penambangan ilegal yang merugikan publik tersebut.
Di sisi lain, jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu juga mengamankan seorang pria berinisial "Blegor". Ia diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengerukan tanah sawah produktif yang disulap menjadi lokasi penambangan dadakan.
Saat dikonfirmasi oleh Tim media, anggota Unit Tipidter Polres Indramayu, Yuda, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku. Pihaknya menyatakan proses hukum masih berjalan sembari menunggu keterangan saksi ahli untuk menentukan konstruksi pasal pidana yang tepat.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses, prosesnya masih berjalan. Belum kita pastikan pidananya karena butuh keterangan ahli dulu," ujar Yuda.
Guna menjaga ketertiban informasi, pihak kepolisian mengarahkan agar perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini dikonfirmasikan langsung kepada Kanit Tipidter Polres Indramayu sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Indramayu, Andry Prayitna, S.T., turut memberikan tanggapan. Ia menilai pengerukan dan alih fungsi lahan sawah produktif tanpa izin merupakan tindakan yang berpotensi melanggar aturan dan merusak tatanan lingkungan.
"Saya minta pihak kepolisian khususnya Polres Indramayu untuk profesional dalam menindak kasus ini. Dan saya minta juga kepada Pak Kapolres AKBP Prianggo Malau P., S.I.K., M.Si., jangan tutup mata" pungkasnya.
Andry mendorong jajaran Polres Indramayu untuk bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam mengusut kasus ini. Penanganan hukum yang transparan dan bebas dari praktik pembiaran sangat dinantikan masyarakat demi mengembalikan ketenangan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Tim/Tomsus)
Sorotan publik tertuju pada Parna (PR), warga asal Desa Panyindangan Wetan yang diduga kuat melakukan pengerukan tanah secara masif. Tanah hasil kerukan tersebut ditengarai dijual ke berbagai tempat demi meraup keuntungan pribadi tanpa mengindahkan regulasi dan dampak lingkungan.
Masyarakat dibuat geram karena aktivitas pengerukan ini dinilai terus berjalan tanpa penanganan hukum yang jelas. Lalu lalang kendaraan berat, kerusakan akses jalan, hingga paparan polusi debu yang pekat kini menjadi ancaman harian bagi kenyamanan dan kesehatan warga setempat.
Usut punya usut, Parna sebenarnya telah dipanggil oleh jajaran Reskrim Polsek Sindang pada minggu lalu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pemanggilan tersebut dinilai belum memberikan efek jera lantaran kepastian hukum dan tindak lanjut atas penanganan kasusnya dianggap masih mengambangmengambang dan Parna sempat berhenti melakukan aktifitasnya.
Saat ini warga Desa Lamarantarung menanti transparansi serta kepastian hukum yang tegas dari aparat kepolisian. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum berjalan tuntas untuk menghentikan dugaan praktik penambangan ilegal yang merugikan publik tersebut.
Di sisi lain, jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu juga mengamankan seorang pria berinisial "Blegor". Ia diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengerukan tanah sawah produktif yang disulap menjadi lokasi penambangan dadakan.
Saat dikonfirmasi oleh Tim media, anggota Unit Tipidter Polres Indramayu, Yuda, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku. Pihaknya menyatakan proses hukum masih berjalan sembari menunggu keterangan saksi ahli untuk menentukan konstruksi pasal pidana yang tepat.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses, prosesnya masih berjalan. Belum kita pastikan pidananya karena butuh keterangan ahli dulu," ujar Yuda.
Guna menjaga ketertiban informasi, pihak kepolisian mengarahkan agar perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini dikonfirmasikan langsung kepada Kanit Tipidter Polres Indramayu sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Indramayu, Andry Prayitna, S.T., turut memberikan tanggapan. Ia menilai pengerukan dan alih fungsi lahan sawah produktif tanpa izin merupakan tindakan yang berpotensi melanggar aturan dan merusak tatanan lingkungan.
"Saya minta pihak kepolisian khususnya Polres Indramayu untuk profesional dalam menindak kasus ini. Dan saya minta juga kepada Pak Kapolres AKBP Prianggo Malau P., S.I.K., M.Si., jangan tutup mata" pungkasnya.
Andry mendorong jajaran Polres Indramayu untuk bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam mengusut kasus ini. Penanganan hukum yang transparan dan bebas dari praktik pembiaran sangat dinantikan masyarakat demi mengembalikan ketenangan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Tim/Tomsus)
