Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Revitalisasi Klinik Pratama RSB Tirta Pakuan BAZNAS Kota Bogor Tanpa Plang, Legalitas dan Keselamatan Kerja Dipertanyakan

Minggu, 23 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T08:09:51Z

KOTA BOGOR TAMPAHAN,COM — Revitalisasi Klinik Pratama RSB Tirta Pakuan BAZNAS Kota Bogor menjadi sorotan. Pekerjaan fisik yang tengah berlangsung di lokasi tersebut dipertanyakan dari sisi transparansi proyek, legalitas pembangunan, dan penerapan keselamatan kerja.

Sorotan bermula dari tidak terlihatnya plang informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan informasi proyek penting untuk memastikan masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, pelaksana, nilai dan sumber anggaran, jangka waktu, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Fathan Kamal Maulana, Sekretaris Umum Garuda KPP-RI Kota Bogor, mengatakan ketiadaan plang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai keterbukaan dan akuntabilitas revitalisasi.

> “Publik berhak tahu proyek ini siapa yang mengerjakan, berapa nilainya, dari mana anggarannya, kapan dimulai dan kapan selesai. Kalau informasi dasar saja tidak tersedia di lokasi, wajar jika transparansinya dipertanyakan,” ujar Fathan.

Selain persoalan transparansi, Fathan mempertanyakan kelengkapan legalitas pembangunan. Ia meminta pihak terkait menjelaskan apakah revitalisasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis maupun administratif lainnya sesuai ketentuan.

> “Kami mempertanyakan, apakah PBG dan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sudah ada? Apakah pekerjaan ini telah memenuhi ketentuan teknis? Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan sementara aspek legalitasnya belum terang,” katanya.

Keselamatan Pekerja Ikut Disorot

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Fathan menyoroti adanya pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Menurut dia, keselamatan pekerja tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dalam pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD dan penerapan prosedur keselamatan merupakan bagian penting dari standar pelaksanaan pekerjaan.

> “Keselamatan pekerja bukan formalitas. Kalau pekerjaan konstruksi berjalan, maka standar K3 harus berjalan pula. Jangan sampai mengejar penyelesaian fisik tetapi mengabaikan keselamatan manusia yang bekerja di lapangan,” ujar Fathan.

Garuda KPP-RI Kota Bogor meminta BAZNAS Kota Bogor dan pihak pelaksana memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut, khususnya terkait sumber dan nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, dokumen kontrak, PBG atau persyaratan bangunan yang berlaku, jadwal pekerjaan, serta penerapan standar K3.

Fathan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan revitalisasi fasilitas kesehatan selama dilakukan sesuai aturan. Namun, menurut dia, pembangunan yang menggunakan atau berkaitan dengan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan sosial

> “Kami tidak anti pembangunan. Justru kami ingin pembangunan berjalan dengan benar. Transparan anggarannya, jelas legalitasnya, profesional pelaksananya, dan aman bagi pekerjanya. Jangan sampai publik hanya disuguhi bangunan yang sudah jadi, tetapi prosesnya menyisakan banyak pertanyaan,” kata Fathan.

Garuda KPP-RI Kota Bogor juga mendorong instansi berwenang melakukan verifikasi dan pengawasan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut(tim/red)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.