DEPOK TAMPAHAN.COM – Sebuah proyek pembangunan saluran drainase lingkungan di Jalan Pindahan, Kampung Segon, RT 01/RW 10, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, menuai kritik pedas dari masyarakat dan pengamat tata kota. Proyek senilai Rp111.879.208,17 yang bersumber dari APBD tersebut dinilai dikerjakan secara ceroboh, minim pengawasan, dan abai terhadap standar keselamatan kerja (K3).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (6/8/2026), kondisi lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pekerja itu sendiri. Proyek dengan durasi 45 hari kalender yang ditangani oleh CV Dua Putri Berkah Sejahtera, dengan konsultan supervisi CV Grenndy N Friends dan perencana CV Naya Nika Jaya, ini seolah berjalan tanpa kontrol ketat.
Pelanggaran K3 dan Ancaman bagi Pejalan Kaki
Temuan di lapangan sangat memprihatinkan. Pertama, hampir tidak ada rambu lalu lintas atau peringatan dini bagi pengendara roda dua maupun empat, serta pejalan kaki, padahal aktivitas galian tanah sangat mengganggu arus lalu lintas. Kedua, tumpukan tanah hasil galian dibiarkan berceceran di badan jalan, menciptakan potensi kecelakaan, terutama bagi anak-anak sekolah yang melintas.
Yang lebih mencengangkan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Para pekerja terlihat hanya mengenakan rompi biasa, tanpa sepatu safety, sarung tangan, maupun helm pelindung.
"Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Nyawa pekerja dipertaruhkan demi efisiensi biaya yang semu," ujar Ketua Ormas Semi Tahun, SH.
Pengawas 'Hantu': Mandor dan Konsultan Jarang Hadir
Keluhan utama warga dan pekerja adalah absennya figur pengawas di lapangan. Mandor pelaksana, yang disebut-sebut bernama Yono, jarang berada di lokasi. Hal serupa juga terjadi pada tim konsultan supervisi dan monitor dari Dinas PUPR.
"Pengawas dari pihak proyek tidak selalu stay di lokasi karena merangkap terlalu banyak proyek. Akibatnya, kualitas pekerjaan diragukan. Saluran drainase seharusnya memberi manfaat, bukan malah menambah risiko bagi penerima manfaat akibat konstruksi yang asal-asalan," tegas Semi.
Ia menambahkan, ketidakpedulian pelaksana dan konsultan terhadap protokol K3 dan kebersihan area kerja menunjukkan lemahnya integritas dalam pelaksanaan proyek.
Desak Tegas: Jangan Ada 'Main Mata' Antara Kontraktor dan Dinas
Menyoroti temuan ini, Semi mendesak Kepala Dinas PUPR Kota Depok dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) untuk bertindak tegas. Ia menolak adanya asumsi bahwa kontraktor memiliki hubungan istimewa atau "main mata" dengan pejabat dinas sehingga lolos dari pengawasan standar.
"Dinas PUPR harus mengevaluasi kinerja mandor dan konsultan supervisi. Jika mereka lalai, berikan sanksi tegas. Jangan biarkan uang rakyat sebesar Rp111 juta habis hanya untuk menghasilkan infrastruktur yang rapuh dan berbahaya," desaknya.
Semi juga menekankan pentingnya penegakan hukum terkait K3. "Sediakan APD lengkap sesuai undang-undang. Pasang rambu, jaga kebersihan. Jika ini diabaikan, berarti negara sedang membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari CV Dua Putri Berkah Sejahtera maupun pihak Dinas PUPR Kota Depok terkait temuan pelanggaran serius tersebut. Publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan proyek ini diselesaikan dengan standar kualitas dan keselamatan yang layak.
(tim)
