OGAN.KOMERINGILIR,TAMPAHAN.COM,Ateng alias Muksin, warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), resmi melaporkan dugaan kriminalisasi dan pelanggaran prosedur penangkapan menantunya, Leo Waldi, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan disampaikan melalui layanan pengaduan daring Propam pada Sabtu (7/11/2026) pukul 15.41 WIB dengan nomor tiket C8E3-64EA-20261107. Status laporan masih "Laporan Masuk".
Leo saat ini berstatus tersangka kasus pembukaan lahan dengan cara membakar di Kabupaten OKI.
Ateng menuturkan, kebun sawit milik keluarganya seluas sekitar 50 hektare terbakar pada 10 Oktober 2026. Satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut air pemadam juga ikut terbakar. Ia mengklaim menyaksikan sendiri titik api pertama berasal dari arah konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Pada 1 November 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, sekelompok orang yang diduga oknum anggota TNI dan Brimob mendatangi pondoknya. Mereka mencari Leo dan menuduhnya sebagai pelaku pembakaran. Setelah diberi penjelasan, rombongan pergi.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.25 WIB, rombongan yang sama kembali dan hendak membawa Leo ke pos distrik perusahaan. Ateng menolak hingga terjadi ketegangan.
"Pimpinan rombongan memperkenalkan diri inisial IR, pangkat Kapten, dari Yonif TP 893/Ksatria Bumi Komering," kata Ateng dalam laporannya.
Yonif TP 893/KBK sendiri bermarkas di Martapura, OKU Timur, dan berada di bawah kendali Brigif 8/Garuda Cakti, Kodam II/Sriwijaya.
Menurut Ateng, IR mengatakan Leo tidak ditangkap, melainkan hanya "dipinjam" untuk dimintai keterangan di distrik perusahaan paling lama dua jam. Ketika diminta menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan, rombongan disebut tidak memilikinya.
Karena didesak dan untuk menghindari bentrokan fisik, Ateng akhirnya melepas Leo.
Namun hingga pagi 2 November 2026, Leo tak kunjung kembali. Ateng kemudian mengetahui Leo berada di Mapolres OKI dan diperiksa penyidik Satreskrim Pidsus.
Pada 3 November 2026, Ateng mendatangi Polres OKI dan menerima surat penangkapan bernomor http://Sp.Kap/187/XI/RES.5.3/2026/Reskrim. Ia menyebut nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut tidak ada satu pun yang datang ke pondoknya pada 1 November.
Ateng menduga ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Ia menegaskan Leo tidak pernah membuka lahan dengan cara membakar dan lahan yang terbakar adalah milik keluarganya sendiri.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Chairul S. Matdiah, S.H., M.H., menyatakan akan menelusuri laporan tersebut.
"Kita sebagai wakil rakyat akan telusuri ini. Kalau tidak bersalah, keluarkan. Jangan orang tidak bersalah ditahan," tegasnya.
Media juga memperoleh foto kartu pasien RS Ernaldi Bahar Sumsel atas nama Leo Waldi. Kartu tersebut hanya menunjukkan data pendaftaran, tanpa diagnosis atau kaitan dengan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres OKI, Kodam II/Sriwijaya, maupun pihak perusahaan HTI terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan tersebut.(NURLIS)
