KOTA BEKASI TAMPAHAN.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M.R.S. dan R.R
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi tembakau sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subunit II Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri aktivitas di media sosial Instagram terhadap akun yang diduga digunakan untuk menjual barang terlarang itu.
Dari hasil penyelidikan dan pembelian tersembunyi, petugas memperoleh data berupa nomor rekening serta alamat pengiriman yang kemudian dikembangkan untuk mengidentifikasi pelaku.
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial M.R.S. Dari tangan tersangka pertama ini, petugas menyita satu unit telepon seluler serta buku rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M.R.S. mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Sementara barang dagangan diproduksi dan dipasok oleh tersangka kedua, R.R.
Petugas kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 03.30 WIB dan langsung mengamankan R.R. di rumah kontrakannya, tepatnya di Jalan Melati Ujung III Nomor 441, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan produksi dan peredaran tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram, empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram, satu bungkus tembakau biasa, dua timbangan digital, serta sejumlah peralatan produksi.
Selain itu, polisi juga menyita toples, gelas ukur, jerigen berisi alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 bungkus plastik klip, serta dua unit telepon seluler iPhone yang diduga digunakan untuk sarana pemasaran dan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R.R. mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis sejak Maret 2026 melalui akun Instagram.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dikutip dari salahsatu media online berbasis di Bekasi.
(Hotlan Togatorop)

