BEKASI Tampahan.com- Ketegangan sempat meletus saat wartawan Radar Kriminal meliputi rapat warga yang membahas perselisihan pengelolaan pasar dan hasil pemilihan Ketua RT 017. Kejadian berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 08.20 WIB, bertempat di Jalan Anggrek Nomor 2, RT 017/RW 017, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat menjalankan tugas jurnalistiknya, pihak yang diduga menghalangi justru menyatakan akan memanggil pengacara. Di lokasi juga terlihat sosok mengenakan jas tertulis nama Pradi, yang diduga hadir terkait pernyataan tersebut, sehingga suasana semakin memanas.
Bapak Selamat, petugas Bimaspol wilayah setempat, segera turun tangan memediasi kedua belah pihak. Pada Selasa, 5 Agustus 2026, akhirnya sepakat berdamai — namun hanya secara lisan.
Menyikapi hal itu, awak media Radar Kriminal mengungkapkan rasa kurang puas kepada Redaksi Tampahan.Com. Kesepakatan perdamaian yang hanya diucapkan secara lisan dinilai kurang memiliki kepastian hukum dan kejelasan, berbeda dengan perdamaian tertulis yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak secara tegas.ungka nya
(Red)


