BEKASI (TAMPAHAN.COM)Kemarahan tajam disampaikan langsung oleh Pimpinan Redaksi Tampahan.Com, Andri Hasudungan, saat seorang wartawati datang ke kantor redaksi untuk melaporkan perkembangan kasus sekaligus meminta pendapat.
Kejadian bermula Kamis, 23 Juli 2026, pukul 08.20 WIB, di Jalan Anggrek No.2, RT 017/RW 017, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat meliput rapat warga yang membahas perselisihan pengelolaan pasar dan sengketa hasil pemilihan Ketua RT 017, wartawati justru dihalangi oknum warga berinisial AM. Bahkan, oknum AM berani mengancam akan memanggil pengacaranya. Tak lama berselang, hadir sosok berjas bertuliskan nama Pradi, seolah memperkuat ancaman agar awak media berhenti meliput.
Setelah mediasi oleh Bapak Selamat (Bimaspol), pada Selasa, 5 Agustus 2026, disepakati perdamaian — NAMUN HANYA SECARA LISAN! TANPA SATU LEMBAR SURAT KESEPAKATAN BERSAMA PUN!
Mendengar laporan itu sekaligus permintaan pendapat wartawati, Pimpinan Redaksi Tampahan.Com, Andri Hasudungan, seketika menyampaikan kemarahan yang meluap-luap! Andri Hasudungan menilai langkah damai lisan itu sangat melanggar ketentuan UU No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1).
Undang-undang itu tegas: penghalangan tugas wartawan wajib diselesaikan lewat musyawarah kekeluargaan atau keadilan restoratif, dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, saling meminta maaf, meluruskan miskomunikasi — bukan diancam panggil pengacara lalu damai secara lisan tanpa bukti tertulis!
Andri Hasudungan menegaskan: perdamaian lisan tanpa bukti tertulis sama saja melepas tanggung jawab oknum penghalang dan mengabaikan hukum yang melindungi kebebasan pers. Redaksi pun memberikan pandangan bahwa langkah tersebut keliru dan harus segera diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(Andi,L)
