Kabupaten TANGERANG TAMPAHAN.COM – Sejumlah masyarakat mengeluhkan dugaan penolakan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Siloam Hospitals Kelapa Dua, Karawaci, terhadap pasien yang diduga menderita penyakit menular, dengan alasan seluruh ruangan isolasi sudah terisi penuh.kmis 30/07/2026
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak medis bahwa pasien terindikasi penyakit campak, orang tua pasien datang ke rumah sakit dengan gejala yang mengarah pada penyakit sesak napas, panas tinggi dan memerlukan perawatan khusus di rumah sakit tersebut.
Namun petugas medis menyampaikan ketersediaan ruangan sudah maksimal, sehingga pasien disarankan mencari fasilitas kesehatan atau RS yang lain.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran keluarga pasien terkait keselamatan dan kelanjutan penanganan medis yang dibutuhkan segera.
Kami selaku orang tua pasien sangat kecewa dengan pelayanan IGD RS Siloam hospital kelapa dua yang kurang maksimal.tegasnya
Sesuai regulasi yang berlaku, seluruh rumah sakit wajib melakukan pemeriksaan awal dan memberikan pertolongan pertama pada setiap pasien yang datang ke IGD tanpa memandang ketersediaan tempat tidur atau jenis penyakitnya, sebelum merujuk ke tempat lain yang layak.ungkapnya
Undang-Undang Kesehatan serta peraturan turunannya melarang penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan fasilitas, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 174: Wajib menolong pasien gawat darurat, dilarang menolak, dilarang minta uang muka, dilarang mendahulukan administrasi .
Pasal 438: Sanksi: penjara maksimal 2 tahun/denda Rp200 juta; jika sebabkan cacat/kematian: penjara hingga 10 tahun/denda Rp1 miliar.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Siloam Hospitals Kelapa Dua terkait kejadian tersebut.
"Masyarakat berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan transparan.
sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang diharapkan memantau dan memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai standar serta aturan yang berlaku demi keselamatan pasien.
(TIM/Red)
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak medis bahwa pasien terindikasi penyakit campak, orang tua pasien datang ke rumah sakit dengan gejala yang mengarah pada penyakit sesak napas, panas tinggi dan memerlukan perawatan khusus di rumah sakit tersebut.
Namun petugas medis menyampaikan ketersediaan ruangan sudah maksimal, sehingga pasien disarankan mencari fasilitas kesehatan atau RS yang lain.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran keluarga pasien terkait keselamatan dan kelanjutan penanganan medis yang dibutuhkan segera.
Kami selaku orang tua pasien sangat kecewa dengan pelayanan IGD RS Siloam hospital kelapa dua yang kurang maksimal.tegasnya
Sesuai regulasi yang berlaku, seluruh rumah sakit wajib melakukan pemeriksaan awal dan memberikan pertolongan pertama pada setiap pasien yang datang ke IGD tanpa memandang ketersediaan tempat tidur atau jenis penyakitnya, sebelum merujuk ke tempat lain yang layak.ungkapnya
Undang-Undang Kesehatan serta peraturan turunannya melarang penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan fasilitas, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 174: Wajib menolong pasien gawat darurat, dilarang menolak, dilarang minta uang muka, dilarang mendahulukan administrasi .
Pasal 438: Sanksi: penjara maksimal 2 tahun/denda Rp200 juta; jika sebabkan cacat/kematian: penjara hingga 10 tahun/denda Rp1 miliar.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Siloam Hospitals Kelapa Dua terkait kejadian tersebut.
"Masyarakat berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan transparan.
sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang diharapkan memantau dan memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai standar serta aturan yang berlaku demi keselamatan pasien.
(TIM/Red)
