INDRAMAYU, tampahan.com – Di tengah pembahasan mengenai realisasi anggaran sewa armada sampah senilai Rp3 miliar yang belum terserap, muncul sorotan publik terkait pola pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan oli pelumas serta pemeliharaan armada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu. Jum'at (19/6/2026).
Besarnya anggaran yang dikelola DLH Kabupaten Indramayu setiap tahun menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, di tengah alokasi anggaran pemeliharaan yang signifikan, kondisi sejumlah armada truk pengangkut sampah di lapangan masih dikeluhkan karena dinilai belum optimal dari sisi perawatan fisik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran, khususnya pada sektor pemeliharaan kendaraan operasional persampahan yang selama ini menyerap dana dalam jumlah besar.
Pengamat kebijakan publik, Hasto Kristanto, S.H., dan Ketua WN 88 Kabupaten Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, menilai persoalan ini perlu dilihat dari korelasi antara besaran anggaran dengan output yang dirasakan masyarakat.
“Pertanyaannya, bagaimana korelasi antara anggaran pemeliharaan yang nilainya miliaran rupiah dengan kondisi armada yang saat ini masih dikeluhkan. Jika anggaran terserap, tetapi kondisi kendaraan masih memprihatinkan, tentu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar penggunaan dana APBD tepat sasaran,” ujar Hasto, Kamis malam (19/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem pengadaan, sejak tahun 2023 hingga 2026, DLH Indramayu secara rutin mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pemeliharaan kendaraan, suku cadang, pelumas, hingga jasa operasional.
Terdapat pola di mana sejumlah perusahaan tercatat memperoleh paket pekerjaan secara berulang.
Misalnya, pada periode 2023-2025, beberapa perusahaan seperti CV SU, CV GMK, CV MT, dan perusahaan penyedia jasa outsourcing tenaga kebersihan terpantau mendapatkan berbagai paket pekerjaan melalui mekanisme e-purchasing.
Menanggapi fenomena tersebut, Ahmad Nur Irsyad menyatakan bahwa publik berhak mendapatkan transparansi terkait proses seleksi penyedia jasa.
“Publik tentu berhak tahu apakah dominasi sejumlah perusahaan tersebut terjadi karena faktor kompetensi dan harga yang paling kompetitif, atau ada pola tertentu yang menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut terus mendapatkan pekerjaan. Transparansi sangat diperlukan di sini,” katanya.
Irsyad menegaskan bahwa keberadaan perusahaan yang memperoleh banyak paket tidak otomatis melanggar hukum. Namun, ia menekankan perlunya audit untuk memastikan tidak ada persaingan usaha yang tidak sehat atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.
“Audit tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi. Harus ditelusuri pola pengadaannya, apakah sesuai dengan standar teknis dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi pelayanan publik,” tambah Hasto.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim redaksi untuk memberikan ruang hak jawab (cover both sides) sebagai bagian dari integritas jurnalistik. (Tomsus)
