INDRAMAYU, tampahan.com – Praktik distribusi daging ayam ke Sarana Pendukung Pedagang (SPPG) di Kabupaten Indramayu menuai sorotan tajam. Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Indramayu mengungkapkan adanya fenomena maraknya distributor daging ayam yang menyuplai kebutuhan pedagang tanpa dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah.
Berdasarkan laporan di lapangan, praktik distribusi "ilegal" ini disinyalir telah berlangsung sejak awal berdirinya SPPG di wilayah Indramayu. Para distributor diduga mengabaikan persyaratan administratif mendasar, yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap penyedia komoditas pangan.
Korwil SPPG Indramayu menegaskan bahwa ketidaklengkapan dokumen ini tidak hanya melanggar aturan tata niaga, tetapi juga berpotensi mengabaikan aspek standar kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat luas sebagai konsumen akhir.
Ancaman Sanksi Hukum
Menanggapi fenomena yang telah berlangsung bertahun-tahun ini, praktisi hukum Hasto Kristianyo, S.H., angkat bicara mengenai konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha. Menurutnya, distribusi komoditas pangan yang tidak memenuhi standar administrasi dan legalitas yang dipersyaratkan oleh undang-undang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Distribusi daging ayam tanpa dokumen lengkap adalah pelanggaran serius. Secara hukum, setiap pelaku usaha distribusi pangan wajib mematuhi aturan mengenai syarat peredaran barang. Jika ditemukan unsur kesengajaan mengabaikan ketentuan legalitas, maka pihak distributor dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada pelanggaran spesifiknya, seperti pelanggaran UU Pangan atau UU Perlindungan Konsumen," tegas Hasto.
Hasto menambahkan, aparat penegak hukum maupun dinas terkait harus segera melakukan pengawasan lebih ketat.
"Tidak boleh ada pembiaran. Praktik yang sudah berlangsung lama ini harus segera ditertibkan demi menjamin kepastian hukum dan keamanan pangan di Kabupaten Indramayu," imbuhnya.
Pihak Korwil SPPG Indramayu berharap instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk melakukan verifikasi dan penertiban terhadap seluruh distributor yang beroperasi di lingkungan SPPG, agar kedepannya tercipta ekosistem perdagangan yang sehat dan transparan. (Tomsus).
