OKO Timur Tampahan Com.Tim.Yurnalis.Tampahan.dan Lingkaran Istana .Biro OKU Timur. Mendapat info.atas ada nya pada Jumat malam Sabtu.tanggal 2 Mei 2026. Satu unit Truk Box dari Jawa Timur membongkar muatan di salah gudang di Desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kab OKU Timur Prop SumSel .diduga kuat Barang/Rokok yang dibawa itu Rokok Ilegal..
Untuk itu agar Tim lebih akurat dapat informasi .Tim menemui Supir Truk Box tersebut yang inisial Boby.berasal dari Semarang.dan Mobil Truk Box tersebut berplat Nomor Polisi dari DKI Jakarta .
Dalam wawancara.dengan Supir dia mengakui menceritakan. Bahwa barang dibawa dari Jawa Timur.untuk menjadi Ju Sumatera .Jelas nya.ke Gudang di Desa Saung Dadi OKU Timur.tepat lokasi nya sebelah kiri jalan.dari Kota Baru.Martapura.
Pemilik gudang dan penerima Barang,/ Rokok yaitu sdr inisial Agus .Dan kegiatan ini sopir mengaku sudah berlangsung berjalan sebanyak enam (6).kali mengantar pengangkutan Rokok
Awak Media lebih lanjut bertanya.Rokok Merek apa ....?.Supir menjawab Merek.CANEL..sepengetahuan kamu apa.ada Cukai Rokok.mungkin ada tapi menyalahi.Cukai.untuk 10.ribu rupiah isi 12 batang Tapi diisi Rokok 20.batang .mungkin disitu Pelanggaran nya berarti ada Pemalsuan Cukai
Atas dasar info ini Tim Media pada Malam Minggu 3 April 2026 ke Lokasi langsung tempat gudang yang diinfokan .
Ternyata disitu ada gudang Bersar dan tertulis terpampang merek. CV JAYA ABADI TRUSS
Bergerak di bidang Konstruksi Baja Ringan .
Ternyata dugaan sementara CV.ini.juga Melakukan.Bisnis Rokok diduga Ilegal ini .
Jadi CV ini Pengakuan dari Para Karyawan Sebagai Kontraktor Pelaksana Pengerjaan Sebagian gedung Koperasi Merah Putih di OKU Timur .
J
Kesimpulan awal kami menduga CV ini berfungsi ganda. Sebagai pemasok Rokok Ilegal .hal tentu dapat Merugikan Keuangan Negara dari Sektor Perpajakan Cukai
Atas ada nya kasus tersebut ini Lembaga CAPA OKUT akan koordinasi dengan instansi yang berwenang guna menindak CV dan oknum. Direktur.nya .
Tim.Media Tampahan & Lingkaran Istana







