KABUPATEN BEKASI | TAMPAHAN.COM– Harapan Raniyasih, lulusan tahun 2025 dari SMK Karya Bangsa, untuk segera memasuki dunia kerja harus terbentur tembok besar. Alih-alih memegang bukti kelulusan untuk melamar pekerjaan, ijazah siswi jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) ini justru masih tertahan di laci sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan yang belum mampu dilunasi orang tuanya.
Sekolah yang beralamat di Graha Melasti No. 11, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini diduga kuat menjadikan ijazah sebagai jaminan atas piutang sebesar Rp1.380.000,00.
Ironisnya, upaya keluarga untuk mendapatkan setidaknya akses dokumen pun terasa dipersulit. Menurut keterangan Firdaus kepada Media mantan wali kelas Raniyasih, pihak keluarga sempat diberikan "solusi" agar bisa mendapatkan fotokopi ijazah tersebut. Namun, syaratnya adalah dengan menyetorkan uang muka sebesar Rp300.000,00.
Bagi keluarga Raniyasih, angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil. Kondisi ekonomi yang sedang terpuruk membuat mereka bahkan tak mampu memenuhi syarat administratif untuk sekadar memegang salinan dokumen yang merupakan hak dasar sang anak setelah menempuh pendidikan tiga tahun.
"Anak saya ingin sekali bekerja membantu ekonomi keluarga, tapi bagaimana mau melamar kalau ijazah aslinya ditahan sekolah? Kami benar-benar belum ada dana," ungkap orang tua Raniyasih dengan nada lirih.
Tindakan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan ini memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan sekolah terhadap regulasi pemerintah. Secara hukum, ijazah adalah hak konstitusional siswa yang telah dinyatakan lulus dan tidak boleh dikaitkan dengan urusan finansial atau utang-piutang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 43 Tahun 2019, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah lulusan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang menghambat produktivitas generasi muda.
Penahanan dokumen selama hampir satu tahun ini memicu sorotan tajam dari publik dan rekan media, Mengapa pihak SMK Karya Bangsa masih menerapkan kebijakan "penyanderaan" dokumen di tengah aturan tegas pemerintah yang melarang hal tersebut?
Apakah komersialisasi dokumen pendidikan lebih penting daripada masa depan siswa yang ingin mandiri secara ekonomi?
Kasus ini diharapkan menjadi atensi serius Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar tidak ada lagi "Raniyasih" lain yang masa depannya digantung oleh kepentingan finansial sekolah.
( Red )
Sekolah yang beralamat di Graha Melasti No. 11, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini diduga kuat menjadikan ijazah sebagai jaminan atas piutang sebesar Rp1.380.000,00.
Ironisnya, upaya keluarga untuk mendapatkan setidaknya akses dokumen pun terasa dipersulit. Menurut keterangan Firdaus kepada Media mantan wali kelas Raniyasih, pihak keluarga sempat diberikan "solusi" agar bisa mendapatkan fotokopi ijazah tersebut. Namun, syaratnya adalah dengan menyetorkan uang muka sebesar Rp300.000,00.
Bagi keluarga Raniyasih, angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil. Kondisi ekonomi yang sedang terpuruk membuat mereka bahkan tak mampu memenuhi syarat administratif untuk sekadar memegang salinan dokumen yang merupakan hak dasar sang anak setelah menempuh pendidikan tiga tahun.
"Anak saya ingin sekali bekerja membantu ekonomi keluarga, tapi bagaimana mau melamar kalau ijazah aslinya ditahan sekolah? Kami benar-benar belum ada dana," ungkap orang tua Raniyasih dengan nada lirih.
Tindakan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan ini memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan sekolah terhadap regulasi pemerintah. Secara hukum, ijazah adalah hak konstitusional siswa yang telah dinyatakan lulus dan tidak boleh dikaitkan dengan urusan finansial atau utang-piutang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 43 Tahun 2019, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah lulusan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang menghambat produktivitas generasi muda.
Penahanan dokumen selama hampir satu tahun ini memicu sorotan tajam dari publik dan rekan media, Mengapa pihak SMK Karya Bangsa masih menerapkan kebijakan "penyanderaan" dokumen di tengah aturan tegas pemerintah yang melarang hal tersebut?
Apakah komersialisasi dokumen pendidikan lebih penting daripada masa depan siswa yang ingin mandiri secara ekonomi?
Kasus ini diharapkan menjadi atensi serius Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar tidak ada lagi "Raniyasih" lain yang masa depannya digantung oleh kepentingan finansial sekolah.
( Red )
