INDRAMAYU, tampahan.com – Publik Kabupaten Indramayu digemparkan dengan mencuatnya isu praktik jual beli (ijon) puluhan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Dugaan skandal ini menjadi sorotan tajam lantaran menyeret nama seorang oknum berinisial A, yang mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan pihak Pendopo Indramayu.
Dikutip dari Cirebonraya.com, Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum A diduga menawarkan puluhan paket proyek konstruksi di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan skema imbalan tertentu. Ia disebut mematok commitment fee sebesar 13 persen untuk setiap paket proyek dengan nilai per paket mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.
Transaksi di Jakarta: Janji Proyek Bernilai Miliaran
Praktik ijon ini diduga mulai memakan korban. Seorang pengusaha asal Indramayu berinisial Ay dikabarkan tertarik dengan tawaran tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa transaksi awal telah dilakukan pada 4 Maret 2026 lalu di sebuah kawasan perumahan elit di Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, oknum A menjanjikan pengusaha Ay sejumlah paket proyek dengan total nilai mencapai Rp20 miliar. Sebagai imbalannya, A meminta biaya komitmen sebesar 13 persen dari nilai proyek, atau setara dengan Rp2,6 miliar.
"Uang tunai diserahkan langsung oleh Ay kepada A setelah dihitung bersama. Namun, jumlah yang dibawa saat itu baru mencapai kurang dari Rp1 miliar, atau belum mencapai kesepakatan total. Sisanya dijanjikan akan dilunasi setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit," ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Hal yang paling mengejutkan adalah pengakuan dari oknum A yang menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diduga akan disetorkan kepada "orang penting" di Pendopo Indramayu. Klaim ini memicu spekulasi liar mengenai keterlibatan lingkaran dalam kekuasaan dalam penentuan pemenang proyek fisik di Indramayu.
Hingga berita ini diturunkan, oknum A memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Tidak ada jawaban resmi terkait dugaan jual beli proyek maupun bukti foto tumpukan uang hasil transaksi yang kini mulai beredar di kalangan terbatas.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan transparansi dalam tata kelola proyek pengadaan barang dan jasa di daerah, yang seharusnya mengedepankan kompetensi dan prosedur lelang yang jujur.(TOMI SUSANTO)
