Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Miris! Korupsi Dana Desa dan PBB Untuk Kepentingan Pribadi,Kades Neglasari di Tahan Kejari Kabupaten Sukabumi

Jumat, 06 Maret 2026 | Jumat, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T01:27:37Z

Sukabumi,tampahan.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, berinisial RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023-2024.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh  Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rachman menjelaskan, tersangka RH  diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran desa serta penerimaan PBB sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.


"Pada hari ini, Kamis sekira pukul 17.00 WIB, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024,"ujar Rachman.


Berdasarkan hasil audit keuangan yang dimiliki pihak kejaksaan, dugaan penyimpanan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 394.861.618.


"Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh sebesar Rp 394.861.618, terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong , Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2023-2024," jelasnya.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (5/3/2026), guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, dana yang diduga diselewengkan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut aliran penggunaan dana tersebut dalam proses persidangan.


"Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.


Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan aparat desa lainnya.


"Untuk sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka baru RH. Namun perkara ini masih terus kami kembangkan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,"pungkasnya.

(Ade Irawan)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.