TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Ongku Muda Atas yang sekarang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumut disinyalir ciut tak bernyali menjawab surat konfirmasi tertulis dari wartawan tentang realisasi penggunaan anggaran tahun 2024.
Padahal, Fungsi dan tujuan Sosial Kontrol salah satunya mencegah terjadinya penyelewengan, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pers juga berhak meminta dan mendapatkan data realisasi anggaran. Bahkan Pasal 28F UU 1945 menjamin warga negara berkomunikasi dan memperoleh informasi.
UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga menyatakan : bahwa setiap orang ( termasuk jurnalis) berhak memperoleh informasi publik, khususnya informasi keuangan dan realisasi anggaran yang dikelola badan publik, demikian disampaikan Adi M.Harahap kepada tampahan.com, Jum'at ( 06/03/2026 ).
Ada apa dengan anggaran yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Tapsel ini, tanya Adi M.Harahap.
Surat konfirmasi tertulis di antarkan langsung ke bagian umum Dinas Lingkungan Hidup Tapsel pada,( 26/02/2026 ).
Berdasarkan program kegiatan dan sub kegiatan, Adapun penggunaan anggaran yang dikonfirmasi tertulis tersebut adalah :
1. Pada program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, belanja operasi sebesar Rp 473.019.200 yang bersumber dari Dana Transfer Umum - DAU tahun 2024
- Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kabupaten/kota, belanja operasi sebesar Rp 192.080.800.
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup di laksanakan terhadap media tanah, air, udara dan laut, belanja operasi sebesar Rp 85.851.600.
- Koordinasi, sinkronisasi danpelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, belanja operasi sebesar Rp 106.229.200.
2. Pada program pengelolaan keanekaragaman hayati ( KEHATI ), belanja operasi sebesar Rp 1.121.144.750, belanja modal sebesar Rp 608.940.100 jumlah Rp 1.730.084.850.
- Pengelolaan kebun raya, belanja operasi sebesar Rp 788.406.150, belanja modal sebesar Rp 608.940.100 jumlah Rp 1.397.346.250.
- Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ), belanja operasi sebesar Rp 332.738.600.
3. Pada program pengelolaan persampahan, belanja operasi sebesar Rp 307.660.800.
- Penanganan sampah melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST kabupaten/kota atau TPA/TPST regional, belanja operasi sebesar Rp 307.660.800.
- Penyusunan rencana pengelolaan dan penataan blok Tahura, belanja operasi sebesar Rp 302.932.750.
Hingga berita ini di kirim ke meja redaksi, Kadis Lingkungan Hidup Tapsel belum memberi jawaban apapun. ( Samsul Hasibuan )
