Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pembinaan Aparatur Desa 2026 Berakhir, Bupati Ciamis Tegaskan Larangan Pemotongan BPNT dengan alasan apapun

Kamis, 12 Februari 2026 | Kamis, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T16:16:50Z

 CIAMIS(TAMPAHAN.COM) Rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 resmi berakhir pada Kamis (12/02/2026) yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rancah.

Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 19 Januari 2026 berakhir pada hari ini kamis 12 Februari 2026 dengan di diikuti oleh empat kecamatan, yakni Kecamatan Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari dengan jumlah keseluruhan 36 desa.



Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Forkopimcam dari empat kecamatan tersebut.




Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memberikan penekanan tegas terkait larangan pemotongan bantuan sosial, k


Salasatunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan alasan apa pun.


Bupati Herdiat mengaku menerima laporan adanya pemotongan bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima.

 

 


 




“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya,” tegasnya.




Bupati menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilakukan pengecekan dan terbukti terjadi di salah satu wilayah. Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang karena dapat berimplikasi hukum dan merugikan masyarakat.

Selain persoalan bantuan sosial, Bupati juga menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya kepala desa yang terjerat persoalan hukum.

Ia menegaskan bahwa banyak kasus bermula dari hal-hal yang dianggap sepele, termasuk kelalaian dalam pengelolaan administrasi dan dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak dijaga dengan baik hingga tersebar dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Ia kembali mengingatkan pentingnya kekompakan antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 Pemerintahan desa, menurutnya, tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan harus solid dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

Terkait tata kelola keuangan desa, Bupati menekankan bahwa APBDes harus direncanakan secara matang, terprogram, terukur, serta transparan kepada masyarakat.

Pengelolaan aset desa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, juga harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi digadaikan. “Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa aparat penegak hukum karena kelalaian kita sendiri,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Bupati juga mengingatkan agar aparatur desa meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem mengingat wilayah Kabupaten Ciamis termasuk daerah rawan bencana, serta aktif menyosialisasikan kewaspadaan kepada masyarakat.

Dengan berakhirnya rangkaian pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur desa semakin memahami tanggung jawabnya, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

PROKOPIM CIAMIS(DEWY,RATNA)

×
Berita Terbaru Update