TOBA(TAMPAHAN.COM,) SENIN 23 Februari 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup), Senin (24/2/2026). Rapat yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba itu membahas penguatan tata kelola keuangan desa dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Pembahasan mencakup empat agenda utama, yakni penetapan dan pedoman alokasi dana desa; penetapan alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa; penerapan transaksi non-tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); serta pedoman penyusunan APBDes.
Rapat dipimpin Asisten I Pemerintahan Kabupaten Toba dan dihadiri pimpinan perangkat daerah, pimpinan PT Bank Sumut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balige, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balige, para camat se-Kabupaten Toba, perwakilan kepala desa, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Dalam pembahasan, peserta rapat menyampaikan sejumlah saran dan masukan, terutama terkait mekanisme penyaluran dana desa, formulasi pembagian bagi hasil pajak dan retribusi, serta kesiapan desa dalam menerapkan sistem transaksi non-tunai.
Pihak perbankan dan BPJS turut memberikan pandangan teknis guna mendukung tertib administrasi dan perlindungan sosial bagi perangkat desa.
Asisten I Pemerintahan menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif agar menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan APBDes secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Toba.(TOMUAN SIBARANI)
