Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diminta APIP Desak Audit Proyek Pekerjaan Yang Resmi Dilaporkan ke APH

Rabu, 25 Februari 2026 | Rabu, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T13:30:45Z

TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Diminta APIP desak audit 4 pekerjaan proyek non tender Pemkab Tapsel, Provinsi Sumut TA. 2025 yang di salurkan melalui Dinas Pendidikan Tapsel karena disinyalir melakukan permufakatan jahat yang beraroma KKN.


4 pekerjaan proyek tersebut telah resmi di Dumas kan TIM PERS ke APH - Polres Tapsel atas dugaan permufakatan jahat.


Berdasarkan perkembangan laporan Dumas TIM PERS tersebut, unit Tipidkor Polres Tapsel telah melimpahkan ke APIP guna untuk melakukan audit.


"Dugaan permufakatan jahat dalam hal ini adalah pekerjaan proyek selesai dikerjakan pihak ketiga sebelum kontrak ditandatangani secara resmi," demikian di sampaikan salah satu pendumas Adi M.Hrp, kepada tampahan.com.


Adi M.Hrp, mendukung penuh APIP. Kami percaya APIP profesional, dan bisa mengaudit kerugian keuangan negara/daerahya.


Jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah, dengan tegas Adi M.Hrp meminta Polres Tapsel memproses semua yang terlibat hinga Supremasi hukum yang berkeadilan. Ungkap aktor intelektualnya. Menurut keyakinan kami tak mungkin sekelas PPK berani membiarkan pihak ketiga bekerja sampai selesai sebelum kontrak ditandatangi kalau tak ada orang kuat dibelakangnya.


Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/daerah adalah tindak pidana yang serius. Jangan main - main dengan uang rakyat, satu rupiah saja kalau menyangkut uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, ujar Adi M.Hrp.


"Perusahaan - perusahaan pelaksana pada pekerjaan proyek yang terlibat permufakatan jahat ini diduga dimonopoli satu orang kontraktor dengan modus pinjam bendera," ungkap Adi M.Hrp.


Adapun pekerjaan proyek - proyek non tender yang diduga pekerjaan selesai dikerjakan pihak ketiga sebelum kontrak resmi ditandatangani tersebut adalah : 


1. Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SDN No.101102 Sipange.

Nilai pagu paket : Rp.148.937.000.

Penandatanganan kontrak : Mulai 21 Nop 2025 sampai 26 Nop 2025.

Pemenang : Tanjung Blara Jaya.


2. Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SDN No.100109 Panobasan Lombang.

Nilai pagu paket : Rp.148.937.000.

Penandatanganan kontrak : Mulai 21 Nopember 2025 sampai 26 Nopember 2025.

Pemenang : CV. Via Anugrah.


3. Rehabilitasi ruang kelas sekolah SMP N1 Angkola Muaratais.

Nilai pagu paket : Rp.200.000.000.

Penandatanganan kontrak : Mulai 21 Nopember 2025 sampai 26 Nopember 2025.

Pemenang : CV. Naurah Utama.


4. Rehabilitasi ruang kelas sekolah SMPM N1 Angkola Barat.

Nilai pagu paket : Rp.200.000.000.

Penandatanganan kontrak : Mulai 21 Nopember 2025 sampai 26 Nopember 2025.

Pemenang : Tanjung Blara Jaya.


Pasal 15 Undang - undang No 31 tahun 1999 tentang  Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan : 


"Setiap orang yang melakukan Percobaan Pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14."


Dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada tampahan.com mengatakan, Sudah saya cek ke unit tipidkor sekarang masih menunggu hasil audit dari Inspektorat (APIP), ucap Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu BD Sitorus.


Sementara Kepala Inspektorat Tapsel hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum dapat terkonfirmasi. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update