KUALA.TUNGKAL(TAMPAHAN.COM)Maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi penggunaan kendaraan tertentu penggerak motor listrik ini memicu kekhawatiran akan keselamatan berlalu lintas.
Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat gencar memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan warga terkait risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan sepeda listrik yang tidak pada tempatnya.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Lantas, AKP Vhycky M. Tanjung, S.H., menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik memiliki batasan operasional yang jelas.
"Kami mengingatkan kembali bahwa sepeda listrik dilarang keras digunakan di jalan raya. Kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, seperti pemukiman, kawasan perkantoran, kompleks perumahan, atau saat Car Free Day," ujar AKP Vhycky.
Syarat Keamanan yang Wajib Dipenuhi
Selain lokasi operasional, Satlantas juga menekankan beberapa poin krusial yang sering diabaikan oleh pengguna:
Usia Minimal: Pengguna paling rendah berusia 12 tahun.
Alat Pelindung Wajib menggunakan helm keselamatan.
Batas Kecepatan: Kecepatan maksimal hanya 25 km/jam.
Kapasitas: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali tersedia tempat duduk penumpang yang memadai).
Di himbau untuk Orang Tua
Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S. Kasih, menyoroti keterlibatan anak di bawah umur yang kerap terlihat mengendarai sepeda listrik di jalan protokol.
"Kami meminta peran aktif para orang tua. Jangan biarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Ini demi keselamatan mereka sendiri serta pengguna jalan lainnya," tegas Ipda Ucen.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih bijak dan disiplin dalam menggunakan sepeda listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan menciptakan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.(RIDWAN)






