Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

OKNUM PEGAWAI LAPAS KELAS IIB MUARA ENIM DIDUGA LAKUKAN PUNGLI JUTAAN RUPIAh

Selasa, 03 Februari 2026 | Selasa, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T15:07:44Z

 Muara Enim,TAMPAHAN.COM,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB MUARA ENIM kembali diterpa isu miring, Diduga adanya Pungli terhadap Narapidana (NAPI) yang di lakukan oleh oknum pegawai Lapas apabila ada NAPI yang ketahuan main HP di mintai uang damai dengan tarif hingga jutaan rupiah,

Dugaan PUNGLI di Lapas Kelas IIB MUARA ENIM kembali merebak pasalnya salah satu pihak keluarga dari narapidana yang tidak ingin disebut identitasnya mengeluh karena sering di mintai uang damai untuk HP nya bisa kembali yang di lakukan oleh oknum pegawai Lapas kepada suaminya.

Diketahui suaminya saat ini ditahan di Lapas kelas IIB MUARA ENIM, sudah cukup lama dan selalu sering di mintai uang untuk mengambil HP dengan berbagai tarif.

“Kami sebagai pihak keluarga merasa jengkel karena sudah sering suami saya mengeluh karena sering minta uang untuk Nebus HP yang diduga dilakukan orang suruhan oknum Pegawai Lapas kelas IIB Muara Enim Kabupaten  Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan”, ungkap sang Istri, Jumat (30/01).

“Adapun uang yang diminta oleh oknum pegawai Lapas sebesar Rp 500.000, hingga 1 juta, padahal kami ini lagi kesusahan, bukannya kami orang kaya, bahkan pertama kali suami saya masuk sudah diminta uang kamar sebesar Rp.1.500.000, Apakah benar peraturan nya seperti itu”, keluhnya kesal.

Menanggapi hal itu Sekertaris Aliansi Indonesia Bagas Shaputra menyampaikan,bagi pelaku pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sangat berat, mencakup hukuman administratif hingga pidana penjara,
Petugas Lapas yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Ujarnya

"Hukuman Disiplin Berat,Bentuknya bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (copot jabatan), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemecatan.
Instruksi tegas dari Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa petugas yang terbukti pungli akan langsung diproses untuk pemecatan. 
Selain sanksi disiplin, oknum petugas dapat dijerat pasal-pasal pidana dalam KUHP maupun UU Tipikor, seperti halnya

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika pungli dilakukan dengan ancaman atau paksaan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 423 KUHP: Mengatur khusus pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.
UU Tipikor (Pasal 12 huruf e): Pungli oleh pejabat negara dikategorikan sebagai korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Jika benar terbukti adanya Pungli yang di lakukan oleh oknum pegawai Lapas IIB Muara Enim, kami selaku kontrol sosial akan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.Cetus Bagas

Saat di konfirmasi melalui pia WhatsApp salah satu oknum pegawai lapas/ ketua regu Iswandi, belum sempat memberikan jawaban ataupun balasan tapi sudah memblokir whatsaap awak media, 

Hingga berita ini di tayangkan pihak LAPAS Kelas IIB Muara Enim belum ada tanggapan

×
Berita Terbaru Update