INDRAMAYU, tampahan.com - Rapat komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu yang membahas Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam TDA (Tirta Darma Ayu) Indramayu Rabu malam (28/1) berjalan panas.
Rapat komisi III yang menghadirkan Panitia Seleksi (Pansel) dan Tim UKK (Uji Kompetisi Keahlian) diwarnai protes keras dari sejumlah anggota dewan yang hadir.
Dalam video yang bocor beredar, sorotan protes diarahkan langsung ke tim UKK, Stafsus Bupati Indramayu, Salman dan Ketua Pansel Dewas, Aep Surahman.
Proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu yang menggelar rapat audiensi marathon tadi malam.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, S.T., berlangsung hingga dini hari dan diwarnai ketegangan hebat yang membuka dugaan cacat prosedur dan inkonsistensi serius dalam proses seleksi.
Suasana rapat memanas ketika Anggota Komisi III DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP, Anggi Noviah, S.I.Pol., melontarkan pertanyaan keras terhadap Salman, anggota Tim UKK yang juga Staf Khusus Bupati Indramayu. Anggi secara terbuka mempertanyakan legalitas dan kapasitas Salman sebagai bagian dari Tim UKK.
“Tim UKK itu terdiri dari perangkat daerah, unsur independen, dan atau perguruan tinggi. Saudara Salman ini sebagai apa?” tegas Anggi dalam forum.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Anggi menilai, jika Salman tidak memiliki SK sebagai unsur independen dan bukan berasal dari perguruan tinggi, maka keikutsertaannya dalam Tim UKK patut dipertanyakan dan dinilai bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Permendagri.
Dalam video yang bocor ke publik dan viral beredar, yang juga diterima tampahan.com, saat rapat berlangsung, Anggi juga secara tegas meminta Stafsus Salman untuk menunjukan legalitas, dan dipersilahkan keluar dari ruangan jika tidak bisa menunjukan bukti otentik.
"PDAM (Perumdam) bukan tong sampah yang bisa memasukan apa saja. Ada tim relawan masuk, pengangguran masuk. BUMD itu mau jadi tong sampah apa?, kritik Anggi dengan nada keras.
Lebih jauh, Anggi secara terang-terangan menyebut Sekretaris Daerah Indramayu, Ir. Aep Surahman, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi, telah keliru sejak awal dalam menetapkan Tim UKK dan Dewan Pengawas.
“Kalau saudara Salman tidak punya SK independen, bukan dosen, maka tidak berhak masuk Tim UKK. Ini salah kaprah dari awal,” ujar Anggi dengan nada tinggi.
Ketegangan kian meningkat saat Anggi menyindir posisi Salman yang dinilainya tidak memiliki legitimasi publik, berbeda dengan anggota DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Saya ini dipilih oleh rakyat. Saudara Salman tidak dipilih oleh masyarakat Indramayu,” sindirnya dengan nada mengeras.
Tak hanya soal legalitas, etik dan profesionalisme Tim UKK juga dipertanyakan.
Salman mengaku tidak nyaman dengan sikap Anggi yang dinilainya tidak beretika. Namun Anggi justru membalas dengan tegas,
“Ini saya, ini gaya saya. Saya punya adab dan etika.”
Anggi juga mengungkap kekecewaannya karena rapat yang dijadwalkan pukul 19.00 WIB baru dihadiri Salman sekitar pukul 23.00 WIB, sementara anggota Pansel lainnya hadir tepat waktu. Keterlambatan ini dinilai mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap lembaga DPRD.
Tak berhenti di situ, Komisi III DPRD Indramayu juga menemukan kejanggalan serius dalam penilaian seleksi, berupa perbedaan nilai yang signifikan antara dokumen resmi dan laporan yang disampaikan kepada DPRD Indramayu.
“Dalam dokumen berbeda dengan nilai yang dilaporkan ke kami. Perbedaannya signifikan, itu yang kami pertanyakan,” tegas Kiki Arindi.
Perbedaan nilai tersebut terjadi pada tahapan ujian tertulis dan ujian makalah. Meski Tim UKK berdalih adanya nilai susulan, Komisi III tetap berpegang pada pernyataan Ketua Tim UKK bahwa nilai dalam dokumen merupakan hasil akhir kolektif, sehingga perbedaan tersebut menimbulkan keraguan atas transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Komisi III juga menyoroti indikasi keanggotaan partai politik peserta seleksi. Dari sembilan peserta awal, hanya lima yang dinyatakan lolos. DPRD meminta agar KTP seluruh peserta diverifikasi ke KPU melalui SIPOL, karena surat pengunduran diri dari partai dinilai tidak cukup kuat jika masih tercatat sebagai anggota partai secara administratif.
“Kalau di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) masih tercatat, maka itu bermasalah,” tegas Kiki.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, dikutip buserpresisi.com, Sekda Indramayu Aep Surahman bersikukuh bahwa proses seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme dan Dewan Pengawas sudah sah serta bisa mulai bekerja. Ia meminta semua pihak memberi kesempatan kepada Dewan Pengawas untuk membuktikan kinerjanya.
Namun pernyataan tersebut justru dinilai menghindari substansi persoalan, mengingat DPRD Indramayu menemukan kejanggalan sejak tahap seleksi, bukan pada kinerja pasca penetapan.
Sementara itu, Salman menyatakan dirinya bukan pihak yang berwenang menjawab seluruh pertanyaan dan menyebut kewenangan berada di tangan Ketua Pansel. Terkait perbedaan nilai, ia berdalih penilaian bersifat subjektif dan merupakan hak prerogatif Tim UKK.
Pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran DPRD Indramayu bahwa mekanisme penilaian tidak memiliki standar baku dan rentan konflik kepentingan.
Rapat panas Komisi III DPRD Indramayu ini membuka tabir berbagai kejanggalan serius dalam proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam TDA. Mulai dari legalitas Tim UKK, inkonsistensi nilai, dugaan keterlibatan partai politik, hingga sikap defensif Panitia Seleksi, seluruhnya kini berada dalam sorotan publik.
Ke depan, DPRD Indramayu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan BUMD strategis milik daerah tidak dikelola melalui proses yang cacat hukum dan minim transparansi.
"Kita akan terus tindak lanjuti, kita buat agenda rapat secepatnya dengan memanggil pihak KPUD dan dilanjut memanggil anggota Dewas. Tujuannya agar polemik Dewas segera diakhiri dan selesai tuntas,"tegas Wakil Ketua Komisi III, Kiki Arindi. (Tomsus).
