Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengadaan Koperasi RSUD cabang bungin Bekasi. Di duga jadi ajang kepentingan dan korupsi, LSM dan tokoh masyarakat resmi Laporkan ke kejaksaan

Selasa, 27 Januari 2026 | Selasa, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T17:17:01Z

Bekasi, ,tampahan com,,Beberapa Lembaga Swadaya masyarakat yang terdiri dari Jaringan masyarakat Pengawas apratur sipil (LSM JAMWAS INDONESIA) , Komite Masyarakat Peduli indonesia (KOMPI),organisasi masyarakat Garda singa Nusantara ( DPP GSN) , Lembaga Peduli keadilan indonesia (PEKA INDONESIA) ,dan beberapa tokoh masyarakat. Pada hari senin 26 januari 2026 Resmi melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa anggaran tahun 2024 dan tahun 2025 pada kegiatan pengadaan di Rsud cabang bungin kabupaten bekasi yang di duga menggunakan metode pengaturan dan pengkondisian melalui instrumen pembentukan Koperasi internal RSUD yang di beri nama koperasi Rusa berlian.  Laporan di terima oleh Kejaksaan negeri kabupaten bekasi yang teregistrasi Pada Ptsp nomor tanda terima surat 026/Jamwas-kompi/I/ kajarikabek/2026 .


Edy Yanto SH  ketua umum LSM JAMWASI NDONESIA ,menerangkan dalam koronologis laporan nya , Pada tanggal 10 September 2024 Koperasi Konsumen Rusa Berlian ini memperoleh pengesahan badan hukum dengan status sebagai koperasi konsumen. Memang Sejak awal pendiriannya, koperasi tersebut sudah melenceng dari tujuan dan tidak difungsikan sesuai standar yakni untuk pemenuhan kebutuhan anggota sesuai dengan defenisi koperasi konsumen, melainkan diposisikan sebagai instrumen penyedia barang dan jasa (Vendor) bagi RSUD Cabangbungin sendiri.” Ucap Edy 

Selain dokumen pembuktian data struktural Rsud cabang bungin,akta pendirian koperasi,struktur organisasi dan dokumen berkas pengadaan yang kami lampirkan sebagai bukti laporan. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media online yang sebelum nya telah merilis berita perihal klarifikasi pihak RSUD Tentang koperasi tersebut. Sangat jelas keterangan nya di situ terdapat pengakuan dari direktur rsud cabang bungin, dr.Erni herdiani sendiri, mengenai akan mundur nya beliau sebagai ketua pengawas koperasi. yang jelas memberikan pengakuan secara tidak langsung bahwa diri nya memang benar sebagai ketua pengawas koperasi.

Dan pengakuan bahwa memang terdapat kegiatan pengadaan namun mekanisme nya ada di divisi usaha koperasi,yang di kepalai seorang manajer. Artinya benar koperasi tersebut selama ini menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Juga klarifikasi pengakuan dari drg.Yunita ambarwati sendiri saat ini masih berstatus sebagai ketua koperasi yang akan melakukan RAT di februari 2026 mendatang, padahal status yunita pun masih sebagai pegawai (ASN) aktif bahkan menjabat sebagai ketua satuan pengawas internal (SPI) di dalam struktur kelembagan internal RSUD cabang bungin.


Laporan/Dumas ini kami juga kirimkan tembusan nya kepada Kejaksaan agung, Jampidsus kejagung,JamWas Kejaksaan Agung RI, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Plt Bupati Kabupaten Bekasi, Ketua komisi IV dprd kabupaten bekasi, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, dan Kepala dinas kesehatan kabupaten bekasi.

Tegas Edy yanto SH.


Hal Senada, di jelaskan oleh 

H.Aris setiawan Ketua Organisasi masyarakat GARDA SINGA NUSANTARA (GSN ), menurut sumber data pengadaan yang kami peroleh. Bahwa Koperasi internal RSUD ini Pada Tahun Anggaran 2024 memperoleh kegiatan pengadaan barang RSUD Cabangbungin dengan nilai total amggaran Rp 66.650.000, - 

Terdiri dari Belanja Modal Peralatan Personal Komputer (Scanner), Belanja Modal Peralatan Jaringan (Router),Belanja Peralatan Komputer Lainnya(Hardisk Exsternal). Dan di lanjutkan kembali Pada Tahun Anggaran 2025, koperasi kembali menjadi penyedia berbagai barang dan peralatan RSUD dengan nilai total Rp 205.490.000,-Terdiri dari : Belanja Modal Alat Kantor Lainnya (Lemari Penyimpanan) , Belanja Modal Alat Laboratorium Umum (Kursi Hydrolik), Belanja Modal Alat penyimpanan Perlengkapan Kantor (Rak Besi & Lemari Obat),Belanja Modal Mebel (Bedside Cabinet) Belanja Modal Mebel (Kursi kerja, Sofa, Status Table), Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Alat Steril Botol ,Belanja Modal Pompa (Pompa Submersible, Compressor)

Total nilai pengadaan selama Tahun Anggaran 2024–2025 mencapai Rp 272.140.000, dalam kegiatan nya Koperasi rusa berlian sebagai pihak penyedia ini, diwakili langsung oleh drg. Yunita Ambarwati, Ketua Koperasi . Dan sdri. annisa.  Kata Ketum GSN yang akrab di sapa,H.ARIS 


Ketua umum KOMPI, Ergat Bustomi,

Menambahkan dalam keterangan nya saat di kejaksaan negeri bekasi, bahwa Seluruh kegiatan pengadaan Koperasi tersebut dilakukan dalam kondisi Direktur RSUD cabang bungin dr.Erni Herdiani  yang notabene adalah seorang ASN (PNS) sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) PBJ RSUD Cabangbungin Yang dalam hal ini merangkap kedudukan nya sebagai Ketua Pengawas Koperasi tersebut.

Sedangkan Ketua Koperasi Rusa berlian drg.Yunita Ambarwati merupakan seorang ASN (PNS), Pegawai RSUD aktif. Yang dalam hal ini merangkap kedudukan dalam jabatan struktural sebagai Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSUD Cabang Bungin. hal seperti ini sudah melenceng dari tata kelola jabatan apalagi koperasi tersebut ikut dalam kegiatan pengadaan barang dan di lakukan di lembaga sendiri ,jika dalam kondisi dan kedudukan si oknum pejabat tersebut Tidak terdapat pemisahan dengan mengisi jabatan di lingkup ekosistem nya sendiri. sangat Jelas Terdapat benturan kepentingan yang nyata dalam kewenangan dan kedudukan karna orang tersebut adalah orang yang. Dengan rangkap jabatan nya sebagai pengguna anggaran, Pejabat pengadaan, pejabat pengawasan, dan sebagai pihak Penyedia barang (Vendor).” Masih kata Ergat.


Heri wijaya SH.MH ketua Pembina di Lembaga peduli keadilan indonesia (PEKA INDONESIA) yang juga aktif sebagai Advokat di Peradi pimpinan prof.Otto hasibuan, yang ikut bersama mengawal laporan masyarakat tersebut Menegaskan jika memang di duga benar keadaan nya seperti ini, Menggunakan koperasi konsumen untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kegiatan nya di internal lembaga sendiri, sebagai sarana untuk kepentingan oknum pejabat yang termasuk penyelanggara negara, baik itu untuk keuntungan dan kepentingan diri sendiri,untuk kepentingan orang lain, maupun kepentingan golongan. Bisa Terindikasi masuk dalam Unsur Delik Tindak Pidana Korupsi sesuai UU 31 tahun 1999 yang di ubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, pada pasal 3 : jika Penyalahgunaan kewenangan oleh ASN yang menguntungkan koperasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. pada Pasal 12 huruf (i) jika si Penyelenggara negara tersebut turut serta dalam pengadaan yang diurusnya sendiri. Juga pada Pasal 5 dan Pasal 11 ; Apabila terdapat aliran dana, SHU, atau keuntungan ekonomi kepada ASN pengurus koperasi.

Pada prinsip pengadaan barang dan jasa pun, jelas hal ini Menghilangkan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan publik, Mengalihkan kegiatan belanja negara ke badan usaha internal yang notabene berada di bawah kendali pejabat yang sama jelas akan menjadi sebuah Benturan kepentingan (Conflict of Interest). Ini Sangatlah bertentangan dengan prinsip dalam aturan pengadaan barang dan jasa hal tersebut di larang dalam perpres nomor 16 tahun 2018 /perpres 12 tahun 2021 pasal 7 ayat 2. dan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012.

Perbuatan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif,  melainkan perbuatan pidana dalam jabatan ( ambtsdelicten ) 


Tokoh Masyarakat Cabang Bungin kang obay hendra winandar CPsc. yang juga sebagai ketua umum Lsm PEKA,Memintq kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi buntuk Segera Menindak lanjuti laporan dan aduan masyarakat perihal dugaan skandal korupsi di RSUD Cabang bungin tersebut. Mengaudit dari mana sumber dana penyertaan modal awal, modal belanja kegiatan sebagai produsen penyediaan barang (vendor), dan menelusuri seluruh pihak yang menerima manfaat dari hasil keuntungan dari kegiatan Koperasi tersebut. Segera menetapkan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan peran dan tanggung jawab nya.

Karena setiap Aduan dari masyarakat adalah bentuk kepedulian ,partisipasi dan peran serta masyarakat dalam semangat pemberantasan korupsi. Walau pun sebelum nya kepala Kejaksaan negeri kabupaten bekasi sempat ramai tersandung isu perkara Di KPK ,

Kami masyarakat bekasi yakin di kepemimpinan kajari kabupaten bekasi saat ini, bertindak secara profesional apalalgi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


(redaksi )

×
Berita Terbaru Update