Kabupaten Bekasi–tampahan com,, Sorotan terhadap tata kelola RSUD Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, kian menguat. Bukan hanya terkait dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa melalui koperasi internal rumah sakit, awak media dan masyarakat juga menyoroti isu pelayanan medis, termasuk dugaan malapraktik yang sempat mencuat ke ruang publik.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama tokoh masyarakat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabang Bungin ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Senin, 26 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Nomor Tanda Terima Surat: 026/JAMWAS KOMPI/I/KAJARIKABEK/2026.
Pelaporan dilakukan oleh gabungan organisasi masyarakat dan LSM, yakni:
JAMWAS Indonesia (Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Negara),KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia), DPP GSN (Garda Singa Nusantara), PEKA Indonesia, (Lembaga Peduli Keadilan Indonesia)
Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024 dan 2025, yang diduga dikondisikan melalui pembentukan Koperasi Konsumen Rusa Berlian, koperasi internal RSUD Cabang Bungin.
Koperasi Konsumen Disorot Jalankan Fungsi Pengadaan Koperasi Rusa Berlian diketahui memperoleh pengesahan badan hukum pada 10 September 2024 dengan status sebagai koperasi konsumen. Namun dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga tidak hanya melayani kebutuhan anggota, melainkan menjalankan fungsi pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan internal rumah sakit.
Fakta ini diperkuat oleh pengakuan internal bahwa kegiatan pengadaan dikelola melalui divisi usaha koperasi yang dipimpin oleh seorang manajer non-ASN. Pola tersebut dinilai berpotensi menciptakan mekanisme pengadaan tertutup dari dalam institusi pemerintah daerah, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Media Pertanyakan Isu Dugaan Malapraktik
Dalam rangkaian konfirmasi tim media pada jumat 30 Januari 2026, di ruangan Direktur RSUD Cabang Bungin, dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., MARS,
awak media juga menanyakan isu saat ini kembali ada dugaan korban malapraktik, termasuk dugaan kejadian terbaru pada pasien pada layanan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pasien yang menjalani tindakan operasi THT di RSUD Cabang Bungin tercatat masuk perawatan pada tanggal 28 Desember 2025 dan dipulangkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Rentang waktu perawatan tersebut menjadi bagian dari bahan konfirmasi awak media kepada manajemen RSUD Cabang Bungin, khususnya terkait alur pelayanan medis, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penanganan pascaoperasi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., MARS menegaskan bahwa dugaan malapraktik yang ramai sebelum nya yang pernah muncul telah dinyatakan selesai dan telah di hentikan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Terkait dugaan malapraktik terbaru layanan di THT, ia menyampaikan bahwa tindakan medis yang dilakukan telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).“Sudah sesuai SOP,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengapa isu serupa kerap kembali mencuat dan berulang-ulang, ia menambahkan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan terdapat unsur keterbatasan “Kita ini kan manusia biasa juga,” katanya.
Tanggapan Soal Pelaporan ke Kejaksaan Menanggapi laporan yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., MARS menyatakan siap menghadapi, dan bersikap terbuka terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.
“Iya, tidak apa-apa. Biar sekalian jelas dan gamblang.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat seluruh dugaan yang dilaporkan baik terkait tata kelola pengadaan maupun pengelolaan internal rumah sakit akan diuji melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Ujian Tata Kelola Pelayanan Publik . Kasus ini dinilai bukan semata soal adanya rangkap jabatan dan pengadaan di koperasi internal , melainkan ujian keterbukaan, integritas, dan tata kelola institusi pelayanan publik.
Pernyataan “tidak apa-apa, biar jelas dan gamblang” kini menjadi harapan publik agar perkara ini benar-benar cepat di proses, dibuka seterang-terangnya di hadapan hukum dan masyarakat.
Publik pun menanti langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta pengelolaan keuangan negara.
(Aceng)
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama tokoh masyarakat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabang Bungin ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Senin, 26 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Nomor Tanda Terima Surat: 026/JAMWAS KOMPI/I/KAJARIKABEK/2026.
Pelaporan dilakukan oleh gabungan organisasi masyarakat dan LSM, yakni:
JAMWAS Indonesia (Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Negara),KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia), DPP GSN (Garda Singa Nusantara), PEKA Indonesia, (Lembaga Peduli Keadilan Indonesia)
Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024 dan 2025, yang diduga dikondisikan melalui pembentukan Koperasi Konsumen Rusa Berlian, koperasi internal RSUD Cabang Bungin.
Koperasi Konsumen Disorot Jalankan Fungsi Pengadaan Koperasi Rusa Berlian diketahui memperoleh pengesahan badan hukum pada 10 September 2024 dengan status sebagai koperasi konsumen. Namun dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga tidak hanya melayani kebutuhan anggota, melainkan menjalankan fungsi pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan internal rumah sakit.
Fakta ini diperkuat oleh pengakuan internal bahwa kegiatan pengadaan dikelola melalui divisi usaha koperasi yang dipimpin oleh seorang manajer non-ASN. Pola tersebut dinilai berpotensi menciptakan mekanisme pengadaan tertutup dari dalam institusi pemerintah daerah, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Media Pertanyakan Isu Dugaan Malapraktik
Dalam rangkaian konfirmasi tim media pada jumat 30 Januari 2026, di ruangan Direktur RSUD Cabang Bungin, dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., MARS,
awak media juga menanyakan isu saat ini kembali ada dugaan korban malapraktik, termasuk dugaan kejadian terbaru pada pasien pada layanan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pasien yang menjalani tindakan operasi THT di RSUD Cabang Bungin tercatat masuk perawatan pada tanggal 28 Desember 2025 dan dipulangkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Rentang waktu perawatan tersebut menjadi bagian dari bahan konfirmasi awak media kepada manajemen RSUD Cabang Bungin, khususnya terkait alur pelayanan medis, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penanganan pascaoperasi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., MARS menegaskan bahwa dugaan malapraktik yang ramai sebelum nya yang pernah muncul telah dinyatakan selesai dan telah di hentikan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Terkait dugaan malapraktik terbaru layanan di THT, ia menyampaikan bahwa tindakan medis yang dilakukan telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).“Sudah sesuai SOP,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengapa isu serupa kerap kembali mencuat dan berulang-ulang, ia menambahkan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan terdapat unsur keterbatasan “Kita ini kan manusia biasa juga,” katanya.
Tanggapan Soal Pelaporan ke Kejaksaan Menanggapi laporan yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., MARS menyatakan siap menghadapi, dan bersikap terbuka terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.
“Iya, tidak apa-apa. Biar sekalian jelas dan gamblang.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat seluruh dugaan yang dilaporkan baik terkait tata kelola pengadaan maupun pengelolaan internal rumah sakit akan diuji melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Ujian Tata Kelola Pelayanan Publik . Kasus ini dinilai bukan semata soal adanya rangkap jabatan dan pengadaan di koperasi internal , melainkan ujian keterbukaan, integritas, dan tata kelola institusi pelayanan publik.
Pernyataan “tidak apa-apa, biar jelas dan gamblang” kini menjadi harapan publik agar perkara ini benar-benar cepat di proses, dibuka seterang-terangnya di hadapan hukum dan masyarakat.
Publik pun menanti langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta pengelolaan keuangan negara.
(Aceng)
