Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menejer SPBN Karangsong Bungkam Soal Praktik Transhipment Didepan Mata

Rabu, 17 Desember 2025 | Rabu, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T09:54:52Z
INDRAMAYU, tampahan.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), merupakan fasilitas penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (biasanya jenis solar) yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan kapal-kapal nelayan di wilayah pesisir. Tujuan SPBN ini untuk memudahkan nelayan mengisi BBM langsung ke perahunya, Rabu (17/12/2025). 

Namun, dugaan praktik-praktik kotor di area SPBN sering terjadi, seperti halnya dugaan Transhipment BBM jenis solar subsidi yang tetang-terangan dilakukan pada saat pengisian. Terpantau wartawan Nozzle milik SPBN Karangsong sedang mengisi tandon milik KM Anugrah Ilahi MS 2, namun disaat bersamaan solar subsidi tersebut langsung dialihkan ke KM Syafiyah 02 GT 22 Nomor 1085/Db. Parahnya, kegiatan berlangsung di area SPBN Karangsong pada Senin 1 Desember 2025,


Kecurigaan adanya dugaan Kong-kalingkong semakin menguat usai wartawan mencoba menghubungi Koimah Menejer SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Karangsong, Kabupaten Indramayu, melalui pesan whatsapp guna melengkapi pemberitaan soal praktik Transhipment di area SPBN.


Lebih lanjut, Indra Kepala UPTD Perikanan Indramayu saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya melayani rekom pengisian BBM Subsidi sudah sesuai dengan aturan. Soal dugaan adanya praktik transhipment di area SPBN itu bukan kewenangannya serta diluar tugasnya.


"Kalau untuk SOP pengecekan dari kita ngak ada bos,

mungkin utuk pengecekan pembuatan SS dan lain" dari Syahbandar bos," balasnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Senin 16/12.


Lebih lanjut, Pakar Hukum yang juga sekaligus Pengacara Muda Guruh Pranadika, S.H saat dimintai pendapatnya mengatakan, pemberian sanksi Pidana bagi penyalahgunaan BBM Subsidi merupakan langkah penting. Namun, untuk mencapai tujuan itu diperlukan sinegri dalam penegakan hukum.


"Aparat penegak hukum jangan tutup mata, praktik transhipment itu jelas-jelas menabrak aturan dan tidak dibenarkan. Lalu masyarakat nelayan Karangsong harus segera membuat Dumas ke Polda Jabar bila perlu, sampaikan keluhan tersebut dan minta Kapolda Jabar segera ditindak tegas praktik kotor yang merugikan masyarakat itu," Imbuhnya.


Pelaku penyalahgunaan transhipment solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Pihak berwenang seperti Kepolisian, KKP, dan Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) harus aktif melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus transhipment solar ilegal di perairan Indonesia. Namun yang terjadi saat ini, pengawasan justru tidak berfungsi terkesan ada pembiaran.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update