Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Desa Pantai Makmur Berani Biarkan Bendera Robek Di Halaman Desa

Jumat, 12 Desember 2025 | Jumat, Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T07:08:02Z

Kabupaten Bekasi Tampahan com ,, jumat 12.12.2025  Sebagai lambang Negara, Bendera memiliki nilai sejarah, kebanggaan, dan identitas bangsa yang mendalam, oleh karena itu, terdapat beberapa larangan pada Bendera Merah Putih yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga kehormatan dan martabatnya. 


Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


Selain itu, bagi masyarakat yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada Bendera Merah Putih, maka bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda


Tercantum dalam Pasal 67, disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Akan tetapi salah satu Desa yaitu Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga sengaja membiarkan Lambang Negara Indonesia, luntur, kusam, hingga robek terpasang di depan Kantor Desa. 


Saat awak media melintas Depan Kantor Desa Pantai Makmur, melihat Lambang Negara Indonesia sudah usang, luntur, hingga robek, di biarkan begitu saja. 


Salah seorang warga yang melintas juga ikut berkomentar, Ia merasa miris melihat Lambang Negaranya tidak terawat, padahal menurutnya dahulu para Pahlawan mengorbankan darahnya menjaga Sang Merah Putih. 


"Waduh benar keterlaluan Lurah Lenggahsari, itukan Lambang Negara kita, dulu para Pahlawan ngorbani jiwa dan raganya, dan juga inikan Kantor Desa tempat pelayanan  masyarakat, tempat pelayanan publik, sangat berani di jaman Presiden Prabowo", ungkap Aman.


Rojak staf pbb Desa Pantai Makmur saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa dirinya baru menyadari kalau bendera merah putih di kantor halamannya, iapun menanyakan terhadap upas desa kenapa bendera robek masih dipasang jawab upas belum diganti nanti diganti kata upas terhadap kepada Rojak, rojakpun menyarankan terhadap upas desa agar bendera yang robek segera diganti dengan bendera merah putih yang baru, jelasnya.


Aceng

×
Berita Terbaru Update