Kab,Bekasi ,tampahan com,,
dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Keluhan ini mencuat karena proses pendataan dan pengumuman penerima manfaat dinilai tertutup, bahkan tidak melibatkan sosialisasi dari tingkat Rukun Tetangga (RT) maupun Kepala Desa.
Tanggal 11/11/2025
Ketidakjelasan Penerima Sejak Masa COVID
Dugaan penyaluran yang tidak transparan ini, menurut pengakuan warga, telah berlangsung sejak masa pandemi COVID-19. Puncaknya, sebanyak empat puluh lima (45) nama warga diduga tidak mendapatkan pemberitahuan atau keterbukaan informasi sama sekali mengenai status mereka sebagai penerima bantuan.
Salah satu warga yang merasa dirugikan adalah Bapak Sardi, yang tinggal di Kampung Genting, wilayah Tanggul. Bapak Sardi mengungkapkan kekecewaannya.
"Saya sudah mengisi data dan berharap dapat bantuan. Tapi saat dicek, nama saya kosong. Bagaimana ini desa? Yang dapat malah orang kaya, sementara yang miskin tidak dapat. Ini jelas manipulasi data yang tidak transparan untuk publik," ujar Bapak Sardi dengan nada kecewa
.
Tuntutan Keterbukaan dan Sanksi Hukum
Warga menuntut Pemerintah Desa Sukaringin untuk segera melakukan perbaikan data dan proses penyaluran yang lebih terbuka. Mereka mendesak agar Pemerintah Desa memasang stiker penerima manfaat (PKH, BLT, dll.) di setiap rumah yang terdaftar sebagai penerima, sebagai bentuk transparansi yang mutlak.
Warga juga meminta pihak berwenang, seperti Inspektorat dan Dinas terkait di Kabupaten Bekasi, untuk turun tangan dan memberikan ketegasan atas dugaan manipulasi data ini.
Selain itu, warga mengingatkan bahwa dalam regulasi penyaluran bantuan sosial, Undang-Undang (UU) berlaku bagi siapa pun yang menyalahgunakan atau mengambil hak bantuan yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, hingga penerima manfaat tidak menerima haknya, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Desa Sukaringin maupun Kepala Desa terkait dugaan ketidaktransparanan dan manipulasi data penerima BLT ini.
Tim red
