Rehab(TAMPAHAN.COM) Pasar Rakyat Sibuea Laguboti di kecamatan Laguboti Kabupaten Toba di duga tidak taat prosedur sampai saat ini tidak memiliki papan proyek di lokasi pengerjaan. Sesuai informasi yang di himpun dari masyarakat sekitar, bahwa pengerjaan telah memakan waktu kurang lebih satu Minggu pengerjaan. Kamis , 20 November 2025
Sangat disayangkan, di lokasi juga tidak ada di temukan Papan Proyek Pengerjaan bahwa sesuai Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
UU ini menetapkan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang terbuka dan mudah diakses. Proyek pembangunan yang menggunakan dana publik termasuk dalam kategori informasi publik yang wajib diumumkan. Pasal-pasal terkait menekankan pada transparansi dan akuntabilitas.
2. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kewajiban ini diperkuat dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (dan perubahannya, termasuk Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta regulasi terbaru) yang mengamanatkan adanya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan, termasuk pemasangan papan proyek yang memuat informasi penting.
3. Peraturan Menteri PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga mengeluarkan peraturan teknis yang mengatur spesifikasi dan informasi yang harus tertera pada papan proyek. Contohnya, ada ketentuan mengenai ukuran minimal papan (misalnya, 80 cm x 100 cm), bahan, dan data yang harus dicantumkan agar mudah terlihat oleh masyarakat.
Untuk penegasan lebih lanjut, media ini akan terus menelusuri dan mempertanyakan siapa (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) PPTK Proyek Pasar Rakyat Sibuea Laguboti. Sesuai bunyi yang merupakan pejabat di unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengendalikan satu atau lebih kegiatan dari suatu program, sesuai dengan bidang tugasnya.
Sesuai bunyi aturan, Pelanggaran tidak memasang papan proyek dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, hingga yang lebih berat seperti pemutusan kontrak atau pengurangan nilai kontrak. Pelanggaran ini juga bisa berimplikasi pada sanksi pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau anggaran. Selain itu, tidak adanya papan proyek melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas karena mengaburkan informasi penting mengenai proyek, seperti biaya, pelaksana, dan pengawasnya, yang bisa menimbulkan kecurigaan publik.(TOMUAN SIBARANI)


