Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Oknum Polisi Lubuk Pakam Kerjasama Palsukan Tanda Tangan Inisial PPM Dalam Kwitansi

Jumat, 07 November 2025 | Jumat, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T16:08:06Z

Lubuk Pakam(TAMPAHAN.CO)Mulai Tahun 1937,Datuk Putih sudah menguasai Tanah Adat Negeri Serdang dengan luas Lebar 50 meter dan Panjang 152 meter (7.600  meter ) dan di hibahkan kepada istrinya bernama Wan Halimatu Sakdiah  dan Datuk Putih meninggal tahun 1969 ( 32 Tahun) dan pembayaran Pajak Buminya di bayarkan ke Pemerintah,hal ini sangat jelas sebagai Masyarakat yang taat Bayar Pajak dan layak dibantu oleh Pemerintah ketika ada permasalahan.

Salah satu permasalahan ahli waris dari Datuk Putih melakukan Penebangan Kayu jati di atas lahannya sendiri pihak Polsek Lubuk Pakam melakukan Penangkapan terhadap penebang kayu dan menahan Kayu jati serta kendaraan truck,alasan penangkapan dan penahanan kayu serta truk dan lainnya adalah karena adanya laporan Adelin Lis   PT.Nanyang Indoketel (Sertifikat Hak Guna Bangunan),

pada saat  Ranto Tampubolon, SH, MH.Kuasa hukum nenek Jatihad mengatakan" penebangan kayu jati diatas lahan ahliwaris adalah atas perintah saya dan mereka yang melakukan penebangan kayu jati tidak bersalah.kalau mau disalahkan saya saja,hal ini akan saya praperadilkan oknum polisinya,perkara ini harusnya perdata dan bukan pidana,kami memiliki dasar menebang kayu jati tersebut karena kami memiliki surat

,saya sudah mencoba meminta bukti surat kepada Penyidik,apa dasar dan bukti surat yang dimiliki sehingga laporan diterima,paling anehnya lagi,rekan saya bernama inisial PPM di buatkan surat kwitansi seakan akan adanya transaksi yang mana dalam isi kwitansi tersebut terdapat tanda tangan PPM diatas materai dan ada nilainya,sementara rekan saya tidak pernah menandatangani kwitansi" paparnya

Begitu juga ketua Tim Investigasi Nasional J.Irwan M Forum Wartawan Pemantau Peradilan mengatakan" kami mendapatkan informasi dari anggota saya bahwa ada kejanggalan dalam penangkapan penebangan kayu jati diatas lahan ahli waris Datuk putih dan dugaan adanya kwitansi yang memberatkan PPM,hasil investigasi saya pak Tampubolon mengatakan" pada saat itu penyidik menunjukkan kwitansi dihadapan saya bahwa PPM melakukan transaksi jual beli kayu didalam kwitansi bermaterai dan ada nilainya,"  pada saat itu juga PPM saya tanyakan,apa benar pernah tanda tangan didalam kwitansi bermaterai,kata PPM tidak pernah" 

Begitu juga PPM saya konfirmasi dan mengatakan" pada saat di ruangan penyidik saya di perlihatkan kwitansi yang berisikan tanda tangan yang bermaterai,hal ini membuat saya jadi terkejut,dengan adanya pemalsuan tanda tangan saya di dalam kwitansi akan saya bawa kerana hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan saya,dengan adanya informasi tersebut saya konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam bernama Yudi (6/11) dan mengatakan,bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh PPM benar adanya dan 

Kalau ingin melihatnya silahkan temuin penyidik saya,pada saat itu juga saya hubungi lewat wa.dan penyidik tidak mau memberikan jawaban,hingga tim saya menaikkan pemberitaan" ujarnya

Tambahnya lagi,kalau kayu jati yang ditebang  di permasalahkan  sejak kapan PT.Nanyang Indoketel melakukan penanaman pohon jati,sementara yang diijinkan adalah  mendirikan bangunan serta tanah tersebut sudah terlantar,wajar masyarakat menanam pohon jati,di dalam UU agraria sudah jelas diatur,lebih dari dua tahun bahkan lebih dianggap tidak ada kegiatan pembangunan dianggap tanah terlantar.disini sangat jelas ada kejanggalan antara APH dan Perusahaan ada main mata

Terkait adanya permasalahan yang dihadapi PPM ,diminta Kepada Kapolres atau Kapolda melakukan tindakan terhadap oknum Polisi Lubuk Pakam. (Tim)

×
Berita Terbaru Update