Bekasi Tampahan.com Pengelolaan Dana BOS yang diduga tidak dilakukan secara transparan terjadi di SD Negeri Lenggahjaya 02, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kini menjadi sorotan dan perhatian publik. Maka akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Baik itu peningkatan infrastruktur sekolah maupun kualitas siswa itu sendiri.
Namun di sekolah tersebut tidak memasang papan informasi pengelolaan dana BOS. Padahal itu merupakan suatu keharusan bagi sekolah agar semua masyarakat tahu dikemanakan dana yang disalurkan pemerintah tersebut.
Seperti yang terjadi di SDN Lenggahjaya 02 terpantau tersebut tidak ada terpasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS, dan sekolah. Padahal anggaran untuk pembuatan papan informasi alokasi dana BOS sudah dianggarkan dari Dana BOS tersebut.
"Saya berharap pihak sekolah agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS," katanya.
Masyarakat meminta pihak terkait untuk segera melakukan investigasi dan memeriksa pengelolaan dana BOS di SDN Lenggahjaya 02.
"Kami ingin pihak berwenang untuk turun langsung dan melihat kondisi di lapangan. Jangan hanya mendengar laporan dari pihak sekolah saja,"tambahnya, (05/11/2025).
Diketahui Dana BOS Tahun 2024 yang diperuntukan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dengan nilai Rp 25.950.000 dan Tahap ke dua Rp 7.992.900.
Diharapkan praktik pengelolaan dana BOS dan proyek pembangunan sekolah dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga kualitas pendidikan dapat meningkat.
Sementara, itu pihak Kepala Sekolah Lenggahjaya 02, belum dapet dimintai keterangan resmi terkait penggunaan dana BOS Tahun 2024
Aceng
