Sukabumi,tampahan.com- Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) memastikan akan memprioritaskan penanganan ruas jalan Kabupaten Parungkuda-Bojongpari secara menyeluruh pada tahun 2026 mendatang.
Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menjelaskan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, prioritas anggaran pembangunan tahun 2026 akan difokuskan pada sektor jalan. Karena itu, Dinas PU Kabupaten Sukabumi menetapkan ruas Parungkuda-Bojongpari sebagai salah satu titik yang akan ditangani secara tuntas pada tahun tersebut.
"Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas PU memprioritaskan penanganan ruas jalan Parungkuda-Bojongpari secara tuntas di tahun 2026,"jelasnya.
Uus menyampaikan bahwa saat ini Dinas PU tengah merespon aspirasi warga. Namun, karena keterbatasan anggaran, perbaikan jalan yang dimaksud belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Berdasarkan data dari Dinas PU, total panjang jalan Kabupaten Sukabumi saat ini mencapai 1.424.36 kilometer. Dari keseluruhan jaringan jalan tersebut, sebanyak 572.16 kilometer berada dalam kondisi baik, sementara 290.67 kilometer tergolong dalam kondisi sedang. Adapun jalan yang mengalami kerusakan ringan tercatat sepanjang 54.05 kilometer, dan sisanya, yaitu 507.48 kilometer berada dalam kondisi rusak berat.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi inisiatif memperbaiki ruas jalan Parungkuda-Parakansalak-Pakuwon yang merupakan jalan Kabupaten dengan sistem perbaikan tambal sulam menggunakan Pasir dan Batu (Sirtu) pada Kamis (16/10/2025).
Menanggapi adanya kegiatan kerja bakti dan pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa sepanjang ruas tersebut, Uus menyebut langkah itu diperbolehkan berdasarkan Permen PU Nomor 1 Tahun 2012 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
"Secara aturan diperbolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan itu merupakan bagian dari peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan untuk penanganan sementara,"tuturnya.
Meski demikian, Uus mengimbau agar setiap kegiatan pemeliharaan yang dilakukan secara swadaya dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan UPTD PU setempat, terutama terkait pelaksanaan teknis di lapangan.
(Ade Irawan)